Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Besaran Kontribusi Gunung Sadeng Belum Jelas

Safitri • Sabtu, 14 Januari 2023 | 17:06 WIB
ASET DAERAH: Gunung Sadeng di Kecamatan Puger yang menjadi salah satu sumber daya alam paling menjanjikan di sektor pertambangan, namun PAD-nya kecil.
ASET DAERAH: Gunung Sadeng di Kecamatan Puger yang menjadi salah satu sumber daya alam paling menjanjikan di sektor pertambangan, namun PAD-nya kecil.
SUMBERSARI, Radar Jember - Gunung Sadeng di Kecamatan Puger menjadi salah satu kekayaan alam yang sangat menjanjikan untuk dieksploitasi. Bahkan disebut-sebut berpotensi menjadi penyumbang terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Jember.

BACA JUGA : Banyak Orang Kewalahan Hadapi Perkembangan Teknologi, Bagaimana Kiatnya?

Meski menjanjikan, pemerintah daerah sepertinya baru bisa memperoleh sekian persen dari total yang bisa didapatkan oleh penambang atau investor. "Selama ini sebenarnya penambang Gunung Sadeng itu dikenai pajak 5 persen, dan itu pembayarannya bukan lagi ke Disperindag. Tapi, sudah ke Bapenda Jember," kata Bambang Saputro, Kepala Disperindag Jember, kemarin.

Selain dikenai pajak, lanjut dia, para penambang itu juga dikenai retribusi tetap untuk menopang PAD Pemda. Besarannya, untuk pengusaha tumang kapur yang disebutnya level UMKM, dikenai pajak Rp 640 per ton. "Kalau sudah pengusaha tambang, yang lebih besar, itu Rp 30 ribu per ton," katanya.

Bambang menegaskan, dari total luasan Gunung Sadeng sekitar 250 hektare itu, ada area yang menjadi aset milik pemda sekitar 190 hektare. Sementara, sisanya merupakan tanah negara. Oleh karena itu, setiap pengelolaannya harus melibatkan pemerintah daerah. "Karena itu adalah aset pemda, maka harus ada kontribusi," kata pria yang juga anggota tim pengelola aset pemda di Gunung Sadeng itu.

Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto mengungkapkan, belakangan di Desa Grenden, Puger, menghangat isu kecemburuan antara penambang kecil seperti pengusaha tumang dengan penambang besar di Gunung Sadeng. "Kalau bicara izin, seharusnya ada alas hak. Faktanya, ada yang tidak memiliki alas hak ternyata bisa. Itu yang memicu kondisi di Desa Grenden tidak kondusif, antara pengusaha tumang yang mengambil bahan baku dari Gunung Sadeng dengan penambang-penambang besar di Gunung Sadeng," papar David.

Terkait kesepakatan tarif yang belum ada kepastian, Komisi B juga meminta Pemkab Jember mencarikan jalan tengah atas kondisi itu, yang sekiranya baik untuk kedua pihak. Namun, pemerintah tetap memperoleh kontribusi dan retribusi dengan besaran nominal yang disepakati. "Sehingga nanti tidak ada ceritanya kontribusi Imasco dengan pengusaha tumang sama," jelasnya.

Mengenai ketentuan tarif, lanjut dia, sebenarnya telah ada dan tertuang dalam Perbup Jember tentang Pengelolaan Gunung Sadeng. Namun, Komisi B menilai perbup itu perlu direvisi karena disinyalir diteken tanpa melibatkan pihak penambang di sana. Karena itu, masih ada pihak-pihak yang merasa keberatan dan sebagainya. "Dalam waktu dekat kami berencana hearing lanjutan. Terutama membahas bersama tim pengelola Gunung Sadeng yang diketuai oleh Pak Sekda, dan soal Perbup Gunung Sadeng ini, insyaallah minggu depan," kata politisi Partai Nasdem itu.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Penambang Gunung Sadeng Ikhwan Kuasiri mengakui kesediaannya jika pemerintah daerah berencana membuat kesepakatan baru, yang sekiranya bisa diterima berbagai pihak. "Kami semua, karyawan dan pemilik, merupakan pribumi. Apa pun yang terjadi kami manut ke pemerintah, meskipun kondisi kami sempat sulit. Alhamdulillah, masih bisa bertahan, dan semua kewajiban kami sebenarnya terlaksana semua," pungkasnya. (mau/c2/nur)

  Editor : Safitri
#Jember #eksploitasi