BACA JUGA : Serunya Lihat Bapak-Bapak di Jember Lomba Bikin Nasgor Peringati Hari Ibu
Pejabat Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Muda Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember, Warsono, menjelaskan, semua satwa dilindungi dapat dilakukan penangkaran. Baik oleh perorangan maupun lembaga berbadan hukum. Namun, sebelum menangkarkan harus memiliki izin. Salah satu hewan yang dilindungi dan bisa ditangkar adalah merak hijau.
Persyaratan-persyaratan dalam pengajuan seperti harus terdapat surat permohonan penangkaran, hingga proposal pengajuan penangkaran. “Selain itu, harus ada surat keterangan legalitas asal-usul indukan. Supaya jelas dan bukan sembarangan membeli di pasar gelap,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Jember.
Kemudian, harus melampirkan surat keterangan dari kecamatan. Surat itu berisi pernyataan tidak keberatan dengan penangkaran satwa tersebut. Dalam proses pengajuan perizinan tersebut, Warsono menyampaikan bahwa calon penangkar dapat mengajukannya secara daring. Yakni melalui situs Balai Besar KSDA Jawa Timur. Pada situs tersebut nantinya calon penangkar dapat melampirkan semua surat persyaratan perizinan penangkaran.
Warso menambahkan, apabila telah melakukan pengajuan, selanjutnya petugas dari BKSDA Wilayah III Jember akan langsung melakukan pengecekan. Hal itu bertujuan untuk memverifikasi kebenaran persyaratan yang telah diajukan melalui sistem itu. “Seperti kandangnya sudah sesuai aturan atau tidak. Apalagi merak ini hewan dilindungi, tentunya persyaratannya ketat. Jadi, tidak hanya sebatas surat izin,” imbuhnya.
Selain itu, persyaratan pemberian pakan juga tak luput dalam perhatian. Sebisa mungkin, kata dia, pakan merak disamakan dengan pakan aslinya yang ada di hutan. Seperti aneka biji-bijian, pucuk dedaunan, aneka serangga, serta berbagai jenis hewan kecil. “Penangkar harus membuat rencana kerja tahunan atau RKT. Selama satu tahun ke depan penangkarannya mau seperti apa. Jadi, tidak asal ingin menangkarkan. Tapi, harus jelas mau dijadikan apa hewan yang ditangkarkan tersebut,” tuturnya.
Ditambah juga dengan laporan kerja bulanan. “Dengan perincian di dalamnya seperti perkembangan jumlah merak yang telah ditangkarkan, menetas berapa dan mati berapa. Itu juga harus dilampirkan dan dilaporkan setiap bulannya. Nantinya dari BKSDA akan mengecek kebenaran laporan bulanan tersebut,” pungkasnya. (ben/c2/dwi) Editor : Safitri