Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ketika Ratusan PPPK Guru Baru Hadir, Beban APBD Makin Berat!

Maulana Ijal • Senin, 12 Desember 2022 | 16:00 WIB
BERI PERINGATAN: Personel TRC BPBD Jember menghentikan bus penghalang mobil tim evakuasi ketika melintas di Gumitir. (Foto: Tangkapan Layar Video TRC BPBD Jember)
BERI PERINGATAN: Personel TRC BPBD Jember menghentikan bus penghalang mobil tim evakuasi ketika melintas di Gumitir. (Foto: Tangkapan Layar Video TRC BPBD Jember)
JEMBER, RADARJEMBER.ID - TENAGA Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat pada tahun 2022, kini telah dianggarkan pada APBD 2023. Estimasi setiap orang dipatok gaji rata-rata Rp 4 juta per bulan. Karena itu, khusus tenaga PPPK yang baru diangkat itu, Pemkab Jember harus mengeluarkan uang Rp 3 miliar lebih setiap bulannya.

https://radarjember.jawapos.com/pemerintahan/12/12/2022/klaim-tak-memberatkan-apbd-jember/

Dengan demikian, beban APBD Jember akan semakin berat. Mengingat anggaran pada sejumlah bidang yang biasanya cukup tipis. Untuk itu, perlu terobosan baru agar ke depan APBD tidak semakin terbebani. Salah satu yang dapat dilakukan adalah mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) serta menggenjot kinerja para guru baru yang menjadi PPPK.

Gaji guru PPPK ini nantinya rata-rata Rp 4 juta. Hal itu telah terhitung dengan tunjangan keluarga. Jenis tunjangan itu termasuk dalam regulasi nasional, dan berlaku bagi semua tenaga PPPK di seluruh Indonesia. Sebab, posisi PPPK tidak jauh berbeda dengan PNS di lingkungan Pemkab Jember. Namun, PPPK tidak mendapatkan uang pensiunan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Sukowinarno mengatakan, sejatinya gaji pokok PPPK sebesar Rp 3 juta per bulan. Ditambah tunjangan keluarga dengan nilai rata-rata Rp 900 ribu. Karena itu, setiap bulannya, rata-rata gaji yang didapat senilai Rp 4 juta. "Tunjangan ini sudah melekat pada gaji pokok yang memang diatur oleh pusat untuk seluruh Indonesia," katanya.

Dia juga menjelaskan, selain tunjangan keluarga, tenaga PPPK Pemkab Jember juga mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Namun, tunjangan tersebut akan diberikan setelah satu tahun masa kerja. Tunjangan itu berasal dari dana tambahan daerah. Hal itu juga sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah. Tidak semua daerah ada TPP untuk PPPK. "Insyaallah, di Jatim hanya Jember yang begitu. Yang lainnya ga ada kayaknya,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Jember.

Dia menyebut, pengangkatan PPPK sebelumnya telah mendapatkan TPP dari Pemkab Jember. Sementara itu, untuk PPPK tahun 2022 akan mendapatkan TPP pada tahun 2024. "Kalau yang sekarang, harus bekerja dulu selama satu tahun. Jadi, di tahun 2024 baru dapat tunjangannya. Kalau yang dari pemda itu ada TPP, kalau yang melekat itu tunjangan keluarga, seperti biasa," paparnya.

Suko memperkirakan, tenaga PPPK sebanyak 793 orang itu akan aktif bertugas antara bulan April dan Mei 2023. Sebab, masih banyak tahapan yang perlu diselesaikan. Seperti pengajuan nomor induk kepegawaian (NIP) dan lainnya. Menurutnya, untuk menyelesaikan hal itu membutuhkan waktu yang cukup lama. "Itu semua butuh waktu untuk melengkapinya," tutupnya.

Sementara itu di lain sisi, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember, Hadi Mulyono belum banyak berkomentar. Ketika dimintai tanggapan lebih lanjut terkait apakah jumlah formasi PPPK yang saat ini sedang dalam proses seleksi telah sesuai dengan yang dibutuhkan. Hadi Mulyono menyampaikan bahwa hal tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

"Untuk hal itu saya masih membutuhkan data dari teman-teman dengan harapan yang kita sampaikan bisa berbasis data. Minimal data ideal yang dibutuhkan sekolah dengan kondisi saat ini," ungkapnya. (mun/ben/bud/c2/nur) Editor : Maulana Ijal
#APBD #Headline #PPPK