Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Status Tanah Negara Dikembalikan? Tanah Tak Bertuan Telah Bersertifikat

Maulana Ijal • Kamis, 8 Desember 2022 | 16:10 WIB
CEK LAPANGAN: Tim Penertiban Sempadan Pemkab bersama DPRD dan BPN Jember melihat kondisi pesisir Pantai Paseban, Kencong, sebelum menertibkan aset-aset negara yang kini ditumbuhi tambak ilegal.
CEK LAPANGAN: Tim Penertiban Sempadan Pemkab bersama DPRD dan BPN Jember melihat kondisi pesisir Pantai Paseban, Kencong, sebelum menertibkan aset-aset negara yang kini ditumbuhi tambak ilegal.
JEMBER, RADARJEMBER.ID - Pesisir selatan Jember yang membentang dari sempadan Pantai Puger, Gumukmas, hingga Sempadan Pantai Kencong mulai diinventarisasi oleh pemerintah daerah. Langkah itu untuk memastikan status tanah negara tetap melekat. Sebab, selama ini pesisir pantai di sepanjang tiga wilayah tersebut telah menjadi incaran para investor untuk dijadikan usaha tambak maupun tambang.

https://radarjember.jawapos.com/pemerintahan/08/12/2022/hasil-evaluasi-gubernur-jatim-pada-apbd-2023-jangan-bikin-warisan-utang/

Tim saat itu menggali data, sejauh mana lahan pesisir pantai yang masih steril dari aktivitas usaha maupun yang telah ditumbuhi aktivitas usaha. Diketahui yang masih steril yakni hanya di sepanjang pesisir Paseban, Kencong. Sementara, dua pesisir lainnya, Gumukmas dan Puger, sudah penuh dengan tambak. Bahkan beberapa telah bersertifikat atas nama perorangan.

Sekretaris Tim Penertiban Sempadan Pantai Pemkab Jember Tri Indra Purnomo menyebut, inventarisasi untuk melihat seberapa luas tanah negara atas pesisir itu yang telah dikuasai, maupun yang masih tak bertuan. "Semua tanah negara ini perlu kita selamatkan, agar tidak ada pihak-pihak yang mengklaim atau mengaku memiliki izin," kata Indra kala ditemui di sela-sela survei, kemarin.

Indra juga memaparkan, tim pemkab juga melibatkan unsur dari BPN Jember, sebagai institusi yang memiliki kewenangan menerbitkan segala macam bentuk surat-surat pertanahan. Opsi yang paling memungkinkan untuk pengelolaan pesisir yakni menggunakan hak pengelolaan lahan (HPL). "Sebagaimana rekomendasi BPN demikian, ada HPL. Namun, kita nanti membutuhkan payung hukumnya juga. Karena itu, langkah awalnya dilakukan inventarisasi ini," bebernya.

Selain di tiga wilayah pesisir tersebut (Kencong, Gumukmas, dan Puger), langkah serupa juga akan diberlakukan ke wilayah pesisir Wuluhan dan Ambulu. Indra meyakinkan, upaya inventarisasi itu untuk menata kawasan pesisir. Pemerintah daerah menurutnya telah menghendaki wilayah pesisir itu bisa dikelola, namun tetap memedomani peraturan yang berlaku. Bahkan tidak tertutup kemungkinan beberapa titik tanah pesisir yang kini telah dikantongi sebagai aset perorangan akan kembali berstatus tanah negara.

"Muaranya nanti kita menata pesisir atau sempadan. Termasuk ada rencana perda atau perbup nantinya. Kalau kita tidak memulai sekarang inventarisasinya, otomatis aturannya juga tidak bisa dibuat," imbuh pria yang juga mengepalai Dinas Perikanan Jember itu.

Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto menilai, upaya inventarisasi itu harus mampu mengakomodasi kepentingan setiap unsur masyarakat perihal pengelolaan lahan tanah pesisir itu. Termasuk bagi warga setempat. Sebab, selama ini banyak keluhan hingga ketegangan yang menyelimuti masyarakat pesisir lantaran terseret konflik usaha tambak.

Oleh karenanya, keberadaan payung hukum itu dinilai menjadi hal yang paling utama dan pertama. "Kami mendorong pemerintah daerah bisa mengamankan aset yang ada di sempadan pantai ini, yang pada akhirnya nanti bisa mendatangkan manfaat untuk masyarakat maupun ke pemkab sendiri," kata David.

Menurut dia, selama upaya inventarisasi itu berjalan tanpa menabrak aturan maupun ketentuan yang ada ataupun tanpa ada indikasi permainan culas oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, DPRD diyakininya akan mendukung. "Yang jelas, pesisir ini tanah negara. Harus bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk negara dan masyarakat," imbuh legislator Nasdem itu. (mau/c2/nur) Editor : Maulana Ijal
#mafia tanah