BACA JUGA : Rencana Kenaikan UMK 2023 di Jember Setara Beras 15 Kilogram
Hal itu seperti diutarakan oleh, Ahmad Malik, penjaga jalur lintasan (PJL) di pos perlintasan Jalan Bondowoso-Jember, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang. Menurutnya, tidak sedikit pengendara yang mengabaikan alarm serta palang pintu perlintasan yang sudah tertutup itu.
"Jadi, awal mula, ya, mereka menerobos melalui celah dari palang yang tidak tertutup. Kemudian, berhenti di depan palang. Kebanyakan lihat kanan kiri dulu. Kalau tidak terlihat kereta mendekat, itu yang membuat mereka menerobos," paparnya.
Namun, lanjutnya, ada juga pengendara yang langsung menaikkan kecepatannya ketika sirene sudah berbunyi dan palang akan tertutup. Hal itu menurutnya sama saja berbahaya dan bisa-bisa menyebabkan kecelakaan.
Selama bertugas menjaga palang kereta api, Malik mengaku tidak bosan-bosannya menegur para pengendara. Baik pengendara yang menerobos maupun pengendara yang berhenti melewati palang perlintasan. "Mulai dari pakai peluit hingga saya teriaki. Tapi, mereka tidak sadar juga. Dan malah semakin menambahkan kecepatannya," tuturnya.
Pantauan Jawa Pos Radar Jember, pada pos perlintasan itu, ketika sirene sudah berbunyi dan perlahan palang menutup, terlihat semakin banyak kendaraan yang berdesakan untuk melintasi palang. Sehingga terlihat penumpukan kendaraan berhenti berdekatan dengan rel kereta api. Penumpukan kendaraan itu menutup kedua jalur di jalan yang didominasi oleh kendaraan roda dua. Tidak jarang dari mereka juga menerobos palang pintu yang sudah tertutup melewati rel kereta api.
Terpisah, Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember Azhar Zaki Assjari menyampaikan, sesuai Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, juga terdapat dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Di dalam UU itu salah satunya pengendara harus berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup. Sehingga memberikan hak utama kepada kereta api untuk melintas," jelas pria kelahiran Kabupaten Jombang itu.
Zaki melanjutkan, palang perlintasan kereta api telah sedemikian rupa diatur untuk memberikan keamanan dan kenyamanan. Tidak hanya bagi penumpang kereta, namun juga pengendara yang akan melintas. Yakni dengan diaturnya jarak rata-rata lebih dari 1 meter antara palang pintu perlintasan dengan rel. Ditambah juga dengan mulai ditutupnya palang pintu perlintasan sejak 5 menit sebelum kereta melintas.
"Lima menit itu ditentukan supaya banyak waktu bagi pengendara untuk berhenti dan perlintasan dapat steril dari lalu lalang kendaraan," imbuhnya. (mg2/c2/bud) Editor : Safitri