Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Punya Bukti Kepemilikan Tanah, Izin Bisa Diproses

Safitri • Selasa, 29 November 2022 | 18:20 WIB
BERPOTENSI: Pemandangan salah satu pantai di pesisir selatan Jember.
BERPOTENSI: Pemandangan salah satu pantai di pesisir selatan Jember.
JEMBER, RADARJEMBER.ID - Potensi tanah pesisir di wilayah Jember selatan memang patut diacungi jempol. Hal itu membuktikan banyak investor yang tertarik untuk kepentingan bisnis budi daya tambak, utamanya tambak udang modern. Wilayah Jember memang terkenal akan wisata pesisir yang membuat semua mata tertuju pada keindahan alam pesisir tersebut.

BACA JUGA : Pelajar Bunuh Pelajar Ditangkap Polisi

Namun, keindahan tanah pesisir di wilayah Jember selatan menjadi tombak para mafia tanah negara. Bahkan menjadi kesempatan oknum bermain di bawah meja, sehingga masih ada saja tambak yang belum berizin. Hal itu diketahui di beberapa titik tanah pesisir yang sejatinya menjadi aset negara, justru sudah penuh kaplingan atas nama kepemilikan perorangan dengan dikelola sebagai usaha tambak.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Arief Tyahyono belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi mengenai perizinan tambak di pesisir pantai Jember. Kendati telah didatangi di kantornya dan dihubungi melalui telepon, ia juga tidak memberikan keterangan.

Sementara itu, pegawai DPMPTSP Jember yang enggan disebut namanya menyebutkan Arief sedang menjalankan tugas tambahan menjadi Pj Sekretaris Daerah. Menurutnya, bidang perizinan di Jember telah masuk pada sistem online single submission (OSS) atau terintegrasi secara elektronik.

Nah, di Jember, pegawai itu mengungkap, setidaknya ada sekitar 30 usaha budi daya tambak dan proses perizinan, namun belum final. “Untuk tambak-tambak yang belum mempunyai izin tidak dibiarkan, dan untuk pengendalian pengawasan ada di bagian teknis, yaitu Dinas Perikanan,” tuturnya.

DPMPTSP menurutnya hanya sebagai administrasi perizinan dan tidak melakukan survei. Biasanya, para investor tambak yang tidak berizin tidak mempunyai bukti kepemilikan. Menurutnya, ke depan ada rencana relokasi tambak-tambak yang tidak berizin dan dipindahkan ke tanah yang sudah bersertifikat. Jika tambak tersebut sudah berizin, maka akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dikatakan, ketika tanah akan dikelola, maka perizinannya harus mempunyai bukti kepemilikan tanah serta nomor induk berusaha (NIB). Nah, di tanah negara, orang atau pelaku usaha harus mempunyai NIB. “Di DPMPTSP wilayah Jember hanya memproses yang sudah mempunyai bukti kepemilikan tanah. Dan jika mempunyai bukti kepemilikan tanah, pasti tanah atau tambak tersebut bukan dimiliki oleh perorangan,” ujarnya. Ke depan, semua kegiatan di pesisir pantai selayaknya berizin dan legal. (mg1/c2/mur) Editor : Safitri
#Jember #Watu Ulo