Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pemetaan Jarak Aman Sungai dengan Permukiman Warga Belum Dilakukan

Safitri • Sabtu, 19 November 2022 | 17:15 WIB
KAWASAN SUNGAI: Salah satu daerah yang terdapat permukiman dengan jarak yang cukup dekat di bantaran sungai.
KAWASAN SUNGAI: Salah satu daerah yang terdapat permukiman dengan jarak yang cukup dekat di bantaran sungai.
KEPATIHAN, Radar Jember – Pemetaan sungai terkait penanganan musibah di Jember sejauh ini belum pernah dilakukan. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) bersama Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Jember hanya melakukan koordinasi dan cek lapangan saat terjadi banjir di permukiman.

BACA JUGA : Gunakan Sabun Kewanitaan Memicu Infeksi Saluran Kemih pada Ibu Hamil

Sementara itu, Pasal 15 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau berbunyi, jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai, maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo, dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

Selanjutnya, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan dalam Kabupaten Jember, belum dijelaskan secara detail mengenai jarak antara sungai dengan permukiman.

Kasi Tata Bangunan, Bidang Tata Ruang dan Bangunan DPRKPCK, Ratna Sari Wulan, mengungkapkan, pihaknya belum pernah mengkaji mengenai jarak itu. Terkait pembahasan mengenai pemetaan kawasan yang rawan perlu koordinasi dari berbagai pihak. “Jika mau direlokasi pun banyak yang harus dipersiapkan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, menggusur warga yang tinggal di bantaran sungai merupakan langkah yang kurang bijaksana. Sebab, mereka sudah tinggal di wilayah tersebut selama bertahun-tahun. “Kita juga harus komunikasikan dulu dengan warga permukiman. Perlu solusi dan persiapan yang matang,” katanya.

Pemetaan kawasan rawan bencana sangat penting dikaji supaya masyarakat mengetahui bahaya yang akan dialami. Terutama pada saat debit air sungai naik ataupun saat terjadi erosi. “Sebenarnya harus dihitung. Baik dari kedalaman sungai maupun jarak sungai,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Aset DPRKPCK Ishak menyebut, rencana pembuatan perda sudah ada, namun masih disusun. "Perda belum ada, tapi kami sedang merencanakan untuk menyusunnya," jelasnya.

Terpisah, pegawai DPUBMSDA Jember, Ainur Rofiq Kurniawan, menjelaskan, mengenai jarak sungai dan permukiman warga telah diatur dalam peraturan menteri. "Semua disesuaikan dengan kedalaman sungai, bertanggul atau tidak bertanggul, dan di dalam kota dan di luar perkotaan sudah diatur dalam Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015," ucapnya.

Untuk itu, Ainur menyebut, di daerah tidak perlu ada aturan mengenai jarak sungai dengan rumah-rumah warga, karena kewenangan ada pada pemerintah provinsi. "Peraturan mengenai jarak sungai dengan permukiman itu wewenang provinsi. Saya rasa tidak perlu peraturan untuk kabupaten," jelasnya. (fik/c2/nur) Editor : Safitri
#Jember #pemukiman