Bawaslu Jember mengakui lolosnya residivis pemerasan berkedok wartawan itu sebagai bentuk kelalaian saat melakukan rekrutmen, beberapa waktu lalu. Apalagi, dia telah mendapat vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember yang berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Panwascam di Jember Residivis Kasus Pemerasan Terancam Di-PAW
Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka mengatakan, sejak Abdul Gani diketahui menyandang status residivis, pihaknya langsung meminta salinan putusan ke PN Jember. Juga melakukan konsultasi hukum dengan Kejari Jember. Hasilnya, Abdul Gani harus dilakukan PAW karena telah melanggar persyaratan menjadi anggota Panwascam.
"Selama satu Minggu kemarin, kami melakukan pembahasan terkait anggota Panwascam Jenggawah. Dan juga telah menerima salinan putusan dari PN Jember," katanya, Rabu (9/11).
Setelah itu, Bawaslu Jember melakukan rapat koordinasi dengan semua komisioner. Dengan hasil sepakat melakukan PAW terhadap Abdul Gani. "Kami telah menyepakati untuk melakukan PAW terhadap yang bersangkutan, karena terbukti terjerat pasal 368 KUHP," terangnya.
Bawaslu Jember akan melantik pengganti Abdul Gani sebagai anggota Panwascam Jenggawah. Penggantinya diambil dari peserta enam besar yang lolos rekrutmen sebelumnya. "Sekarang tinggal pleno penggantinya. Nanti hari Senin atau Selasa akan kami lantik penggantinya," papar Thobrony. (*)
Reporter: Ahmad Ma’mun
Foto : Bawaslu Jember untuk Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal