Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sampah dan KLA Segera Diperdakan

Maulana Ijal • Rabu, 9 November 2022 | 16:50 WIB
MENGGUNUNG: Sampah di TPA Pakusari serta di semua tempat yang ada di Jember segera punya perda.
MENGGUNUNG: Sampah di TPA Pakusari serta di semua tempat yang ada di Jember segera punya perda.
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Permasalahan sampah di Jember dan di Indonesia menjadi bagian penting yang perlu diseriusi. Nah, dalam waktu dekat, Jember akan punya payung hukum terkait sampah. Kabar lain yang cukup menggembirakan yakni Jember yang disebut-sebut sebagai kabupaten layak anak (KLA) juga akan punya perda terkait KLA.

Seperti diketahui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember dan Tim Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Pemkab Jember sempat menyepakati 28 raperda yang masuk ke Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2023. Namun, rencana raperda sebanyak itu bisa jadi berkurang.

Ketua Bapemperda DPRD Mufid mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jatim, ada dua raperda yang tidak perlu lagi dimasukkan ke Prolegda Tahun 2023. Masing-masing adalah Raperda tentang Penanganan Sampah dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). "Dua raperda itu tidak dimasukkan ke Prolegda 2023. Jadi, nanti tinggal kita paripurnakan," kata Mufid.

Menurut dia, perjalanan dua raperda tersebut sudah berlangsung cukup lama. Bapemperda dan Tim Propemperda Pemkab membahas kedua raperda tersebut tahun lalu. Namun, sejak dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov, sejauh ini belum ada tanggapan.

Barulah kemudian setelah Bapemperda dan Tim Propemperda bertandang ke Biro Hukum Pemprov, ada kepastian kelanjutan dua raperda tersebut agar bisa segera disahkan. "Dua raperda itu sudah lama nyantol di Biro Hukum Pemprov. Seingat saya pas puasa tahun lalu, kami sampai larut malam membahasnya," kata Mufid.

Kini ketika dua raperda itu telah memperoleh lampu hijau dari Biro Hukum Pemprov, Mufid belum memastikan kapan kedua raperda itu akan dibahas di rapat paripurna untuk disahkan. Ia hanya memastikan, dua raperda itu, KLA dan pengelolaan sampah, tinggal menunggu pengesahan. "Jadi, tinggal didok nanti di rapat paripurna menjadi perda. Kita berharap bisa secepatnya," tukas legislator PKB ini.

Jurnalis: Maulana
Fotografer: DOKUMENTASI RADAR JEMBER
Editor: Nur Hariri Editor : Maulana Ijal
#TPA Pakusari #Sampah