Pria itu bernama Abdul Ghani yang lolos sebagai anggota Panwascam Jenggawah. Kehadirannya pada acara pelantikan, kontan mengundang perhatian. Padahal, statusnya pernah dipidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara lantaran melakukan pemerasan berkedok wartawan. Kasus itu terjadi Juni 2021 lalu dan divonis empat bulan oleh PN Jember.
BACA JUGA: Skor Tak Diumumkan, Rekrutmen Panwascam di Jember Dinilai Tidak Fair
Bawaslu Jember ditengarai kecolongan pada proses seleksi panwascam. Karena lolosnya Abdul Ghani dinilai melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 041/KP.01/JI-10/2022 tentang Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan. Aturan itu menyebutkan, calon anggota panwascam tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih.
Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka enggan menjelaskan masalah ini. Dirinya mengarahkan wartawan agar mengonfirmasi Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Perekrutan Panwascam yang dinakhodai Andhika A Firmansyah. "Karena kalau urusan persyaratan itu di-handle oleh Ketua Pokja. Saya tidak tahu mendetail," katanya.
Bahkan, saat diminta konfirmasi mengenai adanya residivis yang dilantik menjadi panwascam, Thobrony kembali menegaskan ketidaktahuannya. "Makanya, saya tidak tahu kalau ada residivis di sini. Karena persyaratan sudah lolos mulai pertama," paparnya.
Dia juga mengakui, karena waktu pelantikan yang mepet, ada satu persyaratan yang belum diselesaikan. Yakni persyaratan kesehatan rohani. Menurutnya, persyaratan tersebut akan disusulkan setelah pelantikan. "Karena waktunya mepet, untuk tes rohani itu masih bisa disusulkan," imbuhnya.
Thobrony mengatakan, pihaknya akan memanggil Abdul Ghani, orang yang disebut sebagai residivis kasus pemerasan tersebut. "Dari hasil rapat dengan seluruh komisioner, kami akan segera memanggil yang bersangkutan dan meminta salinan putusan dari PN Jember yang telah inkrah," ucapnya.
Ketika Abdul Ghani terbukti menyandang residivis, dia berjanji bakal menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. "Kami akan lakukan tindakan sebagaimana aturan di Bawaslu," terangnya.
Lolosnya peserta residivis itu lantaran kelalaian saat meneliti berkas pendaftar. Sebab, semua peserta tidak dimintai surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan hanya diminta surat pernyataan yang berkekuatan hukum. Bunyi pendaftar tidak pernah diancam pidana lima tahun atau lebih. "Karena memang semua pendaftar itu tidak melampirkan SKCK, hanya surat keterangan saja," jelasnya.
Sementara itu, Abdul Ghani enggan memberi penjelasan saat diminta konfirmasi oleh awak media. Dia bungkam meski ada tudingan residivis yang diarahkan kepadanya. "Jangan ke saya, ke yang lain saja," timpalnya. (*)
Reporter: Ahmad Ma’mun
Foto : Beni Sanjaya
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal