Beberapa keganjilan itu misalnya pada agenda pembuktian di sidang praperadilan, terdapat temuan dua surat perintah penangkapan dan penahanan yang berbeda identitasnya. Satu surat yang dipegang keluarga tersangka atas nama Tariyono, sementara surat perintah yang dipegang pihak Polres Jember atas nama Ali Wafa. Kedua, pada sidang pemeriksaan saksi dari termohon, hakim tunggal praperadilan menolak dua saksi yang diajukan Polres Jember.
Di waktu yang berbeda, Penasihat hukum Kapolres Jember Dewatoro beralasan, munculnya dua surat perintah itu lantaran error in typing atau kesalahan ketik dari pihak kepolisian, dan telah dilakukan perbaikan. Kemudian, dua saksi yang ditolak oleh hakim tunggal juga lantaran terlibat dalam proses penyidikan. Pihaknya tidak ada saksi lain, sebab proses penyidikan sangat privasi. "Tidak ada saksi lagi, karena proses pidana umum waktu itu sangat privasi," katanya, Kamis (20/10).
BACA JUGA: Kades Klatakan Jember Ditahan Polisi
Hal itu dibantah oleh M. Husni Thamrin, penasihat hukum Ali Wafa. Dia mengatakan, munculnya dua surat yang berbeda dari Polres Jember itu termasuk error in persona atau kekeliruan terhadap orang yang disangka. Sebab, kata dia, kesalahan terjadi secara terstruktur dan substantif. "Kalau salah huruf mungkin error in typing, tapi ini salah identitas, yang jelas-jelas error in persona," sanggahnya.
Dia juga menegaskan keberatannya terhadap dua saksi yang dihadirkan oleh Polres Jember. Sebab, keduanya dinilai berpotensi memihak kepada salah satu, karena terlibat dalam proses penyidikan. "Akhirnya, persidangan praperadilan menolak kedua saksi tersebut," imbuhnya.
Fakta ketiga, menjelang putusan praperadilan ini, berkas pokok perkara Ali Wafa telah dilimpahkan ke PN Jember. Bahkan, terhadap pokok perkara tersebut telah dilakukan penunjukan majelis hakim untuk mempersiapkan sidang perdana.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma. Dia mengungkapkan, bahwa berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke PN Jember, hari ini (20/10). "Sudah. Pekan depan sidang perdana," katanya.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember Prof M. Arief Amrullah menjelaskan, pelimpahan berkas ke PN di tengah proses praperadilan tidak ada persoalan. Namun, harus menunggu putusan praperadilan sebelum menggelar sidang perdana pokok perkara. "Baru pelimpahan saja. Tetapi kalau sidangnya harus menunggu putusan praperadilan dulu demi hukum," papar Direktur Pascasarjana Universitas Jember tersebut.
Arief juga turut mengomentari terkait temuan dua surat perintah yang berbeda. Menurutnya, hal itu termasuk error in persona. Sebab, kesalahan itu diakibatkan karena kecerobohan dari penyidik. "Itu masalah hukum yang tidak bisa sembarangan begitu. Apalagi penyidik. Harus hati-hati," tegasnya. (*)
Reporter: Ahmad Ma’mun
Foto : Ahmad Ma’mun
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal