Mobil Mewah, Parkirnya di Zebra Cross

Safitri • Dipublikasikan Selasa, 18 Oktober 2022 | 18:30 WIB
TUNGGU GILIRAN: Kondisi jalan rusak di Jalan Raya Tamanan. Kini, perbaikan di titik tersebut menunggu tahapan dari Dinas BSBK Bondowoso.
TUNGGU GILIRAN: Kondisi jalan rusak di Jalan Raya Tamanan. Kini, perbaikan di titik tersebut menunggu tahapan dari Dinas BSBK Bondowoso.
JEMBER LOR, Radar Jember – Memiliki kendaraan, apalagi mobil, harus dipikirkan matang-matang untuk memilih tempat parkir. Termasuk parkir di jalan raya. Walau jalan cukup lebar, tapi seharusnya tidak mengambil hak penyeberang jalan. Seperti deretan mobil yang parkir di zebra cross Jalan PB Sudirman, kemarin siang (17/10).

BACA JUGA : Merasa Diberhentikan Sepihak, Ratusan Pekerja Mengadu ke Disnaker Jember

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Agus Wijaya menjelaskan, penggunaan zebra cross untuk lahan parkir adalah melanggar aturan. Sebab, zebra cross diperuntukkan hanya untuk membantu pejalan kaki menyeberang. “Alasan apa pun itu, zebra cross tetap tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan. Kami sudah sering kali menyosialisasikan kepada juru parkir. Selain itu, tikungan dan jembatan itu juga dilarang parkir,” paparnya.

Dia juga melanjutkan, pemakaian zebra cross untuk parkir juga dapat mengancam keselamatan, baik bagi pengendara maupun bagi pejalan kaki yang akan menyeberang. Sebab, hal tersebut akan memengaruhi dan menghalangi jarak pandang bagi pejalan kaki yang menyeberang.

Agus pun menuturkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada juru parkir yang memberikan tempat parkir di zebra cross untuk dibina kembali. Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang parkir di zebra cross akan ada sanksi, hingga diderek. (mg2/c2/dwi) Editor : Safitri
Jember Lalu Lintas