BACA JUGA : Merasa Diberhentikan Sepihak, Ratusan Pekerja Mengadu ke Disnaker Jember
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Agus Wijaya menjelaskan, penggunaan zebra cross untuk lahan parkir adalah melanggar aturan. Sebab, zebra cross diperuntukkan hanya untuk membantu pejalan kaki menyeberang. “Alasan apa pun itu, zebra cross tetap tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan. Kami sudah sering kali menyosialisasikan kepada juru parkir. Selain itu, tikungan dan jembatan itu juga dilarang parkir,” paparnya.
Dia juga melanjutkan, pemakaian zebra cross untuk parkir juga dapat mengancam keselamatan, baik bagi pengendara maupun bagi pejalan kaki yang akan menyeberang. Sebab, hal tersebut akan memengaruhi dan menghalangi jarak pandang bagi pejalan kaki yang menyeberang.
Agus pun menuturkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada juru parkir yang memberikan tempat parkir di zebra cross untuk dibina kembali. Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang parkir di zebra cross akan ada sanksi, hingga diderek. (mg2/c2/dwi) Editor : Safitri