BACA JUGA : Dialihfungsikan Jadi Proyek Pembangunan, Lahan Pertanian Makin Menyusut
Kejadian bermula saat korban inisial Z pulang dari sekolah sekitar pukul 11.00, beberapa hari lalu. Sesampainya di depan sekolah, pelaku inisial R bertemu dengan korban. Lantas R menanyakan mengenai permainan futsal korban saat pertandingan yang baru saja selesai.
Pelaku menilai, korban bermain tidak sportif, kasar, serta ngawur saat permainan. Setelah itu, pelaku langsung memukul korban sebanyak dua kali. Satu pukulan mengenai bibir korban, satu lagi mengenai dagu korban.
Kapolsek Balung AKP Sunarto membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan, setelah terjadi insiden pemukulan itu, korban langsung melapor ke Polsek Balung. Pelapor membeberkan kronologi kejadian, serta menunjukan bekas luka yang dialaminya. "Usai dipukul, korban langsung laporan ke kami," katanya.
Pihaknya pun melakukan proses penyelidikan kasus. Pelapor dan terlapor diikuti dua saksi lainnya diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Balung. Sunarto menyebut, peristiwa itu termasuk dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. "Kami telah mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Menurutnya, dua pukulan dari pelaku itu membuat korban mengalami luka. Hal itu dibuktikan dengan hasil visum tertulis dari dokter, sekaligus menjadi barang bukti bagi pihak kepolisian setempat. "Korban sudah dilakukan visum et repertum dan hasilnya menjadi barang bukti," tuturnya. (mun/c2/bud) Editor : Safitri