Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Hutan Ungkalan Kian Rusak

Safitri • Senin, 10 Oktober 2022 | 19:24 WIB
PEMBALAKAN LIAR: Sejumlah pohon jati di Hutan Ungkalan, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, rusak karena pembalakan liar.
PEMBALAKAN LIAR: Sejumlah pohon jati di Hutan Ungkalan, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, rusak karena pembalakan liar.
SABRANG, Radar Jember - Hutan Ungkalan merupakan kawasan yang berada tak jauh dari pantai selatan, tepatnya di Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu. Hutan tersebut berada di wilayah kerja Resor Pemangku Hutan (RPH) Sabrang, Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Ambulu, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Perum Perhutani Jember, yang telah mengalami kerusakan parah.

BACA JUGA : Kuota Perempuan Belum Tercapai, Bawaslu Jatim: Tak Ada Perpanjangan Lagi

Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Jember, kawasan itu sudah menjadi lahan pertanian budi daya tanaman buah semangka. Menurut salah seorang petani yang bekerja di hutan tersebut, mereka memperoleh dari sewa kepada oknum dengan harga sekitar Rp 3 juta per bidang. “Saya dapat dari sewa,” kata petani yang tak mau disebutkan namanya.

Keindahan Hutan Ungkalan seharusnya menjadi potensi wisata. Kini, justru terlihat semakin tak terawat. Sejumlah pohon jati semakin habis, serta adanya upaya perusakan dengan cara membakar pohon tersebut.

Hal tersebut membuat aktivis lingkungan, Subakri Firdaus, menyayangkan terjadinya kerusakan hutan itu. “Sepertinya sengaja terjadi pembiaran dari pihak terkait. Masak hutan seluas itu sama sekali tidak terpantau,” jelas Subakri.

Mendapati kerusakan hutan itu, Subakri mengaku telah berupaya menemui Kepala RPH Sabrang dan Kepala BKPH Ambulu, tetapi mereka sengaja mengelak. “Kapan hari teman saya yang berusaha menjumpai Kepala BPKH Ambulu, namun mereka malah mempertanyakan kenapa kami mau ikut campur urusan hutan,” kata Subakri.

Menurut Subakri, merupakan kewajiban semua warga negara untuk turut berpartisipasi mengawasi kelestarian hutan. Partisipasi masyarakat juga dilindungi undang-undang, namun mengapa keterlibatan masyarakat malah dipertanyakan.

Untuk mendapatkan kejelasan, pihaknya berencana menjumpai Administrator KPH Perum Perhutani Jember, agar jelas persoalannya. Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan keberadaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sebagai mitra kerja Perum Perhutani dalam mengelola hutan. Pasalnya, LMDH saat ini semakin tidak jelas perannya.

Dia menyebut, seharusnya LMDH menjadi mitra strategis Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan. Bukan hanya ingin mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan kelestariannya. Karenanya, Subakri berharap kesadaran segenap pihak untuk menjaga kelestarian Hutan Ungkalan. Agar kelak generasi mendatang tak hanya mendegar dari dongeng belaka. “Jika terus-menerus dibiarkan, lama-lama Hutan Ungkalan hanya tinggal cerita,” pungkasnya. (mg6/c2/bud) Editor : Safitri
#Jember #Hutan