Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Puluhan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Dibawa ke Kantor Bea Cukai Jember

Maulana Ijal • Rabu, 5 Oktober 2022 | 01:38 WIB
BARANG BUKTI: Rokok tanpa pita cukai berbagai merek saat disita di kantor Polsek Sukorambi. Kini, kasus perdagangan rokok ilegal itu telah ditangani oleh Kantor Bea Cukai Jember.
BARANG BUKTI: Rokok tanpa pita cukai berbagai merek saat disita di kantor Polsek Sukorambi. Kini, kasus perdagangan rokok ilegal itu telah ditangani oleh Kantor Bea Cukai Jember.
JEMBER, RADARJEMBER.ID- Lebih sebulan kasus perdagangan rokok ilegal terbongkar oleh Polsek Sukorambi, Jember. Namun sampai saat ini, belum terungkap siapa pelaku maupun pemilik puluhan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut. Kini, barang bukti rokok dan kendaraan pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Jember untuk proses selanjutnya.

“Memang kami menunggu pemilik truk dan rokok itu tertangkap. Ternyata hingga lebih sebulan sejak 15 Agustus lalu, pemilik truk belum juga menyerahkan diri. Sehingga seluruh barang bukti rokok serta truk diamankan di Kantor Bea Cukai,” ujar Iptu Agus Yudi, Kapolsek Sukorambi kepada Jawa Pos Radar Jember, Selasa (4/10).

BACA JUGA: Rokok Ilegal di Jember Rugikan Negara Lebih Setengah Miliar Rupiah

Menurutnya, setelah dikroscek ulang oleh Kantor Bea Cukai, ternyata ada sekitar tujuh merek rokok yang tak dilengkapi pita cukai. “Untuk proses penanganannya sudah diambil alih, sehingga kasusnya sudah ditangani oleh Bea Cukai Jember,” terangnya.

Sebelumnya, terungkapnya perdagangan rokok tanpa cukai itu bermula dari kecurigaan anggota Polsek Sukorambi yang melihat truk terparkir di pinggir jalan Dusun Ampo, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, 15 Agustus lalu. Namun setelah didekati, dua orang yang berada di dalam truk tersebut justru lari. Keduanya diduga sebagai sopir dan kernet truk.

Polisi yang melihat dua orang itu kabur semakin curiga dengan keberadaan truk itu. Aparat selanjutkan memeriksa dan melihat muatan di dalam bak truk. Ternyata, petugas mendapatkan ratusan kardus berisi rokok berbagai merek tanpa pita cukai.

“Karena pemilik kendaraan kabur, maka petugas mengamankan truk tersebut ke Polsek Sukorambi. Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan rokok ilegal ini,” terangnya.

Selain mengamankan sebuah truk dengan nopol S 9123 ND atas nama Dedy Subagio, polisi juga menyita ratusan kardus berisi rokok. Jika ditotal, ada sebanyak 21.400 bungkus rokok ilegal yang telah diamankan. (*)

Reporter: Jumai

Foto      : Jumai

Editor   : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal
#rokok tanpa cukai