“Memang kami menunggu pemilik truk dan rokok itu tertangkap. Ternyata hingga lebih sebulan sejak 15 Agustus lalu, pemilik truk belum juga menyerahkan diri. Sehingga seluruh barang bukti rokok serta truk diamankan di Kantor Bea Cukai,” ujar Iptu Agus Yudi, Kapolsek Sukorambi kepada Jawa Pos Radar Jember, Selasa (4/10).
BACA JUGA: Rokok Ilegal di Jember Rugikan Negara Lebih Setengah Miliar Rupiah
Menurutnya, setelah dikroscek ulang oleh Kantor Bea Cukai, ternyata ada sekitar tujuh merek rokok yang tak dilengkapi pita cukai. “Untuk proses penanganannya sudah diambil alih, sehingga kasusnya sudah ditangani oleh Bea Cukai Jember,” terangnya.
Sebelumnya, terungkapnya perdagangan rokok tanpa cukai itu bermula dari kecurigaan anggota Polsek Sukorambi yang melihat truk terparkir di pinggir jalan Dusun Ampo, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, 15 Agustus lalu. Namun setelah didekati, dua orang yang berada di dalam truk tersebut justru lari. Keduanya diduga sebagai sopir dan kernet truk.
Polisi yang melihat dua orang itu kabur semakin curiga dengan keberadaan truk itu. Aparat selanjutkan memeriksa dan melihat muatan di dalam bak truk. Ternyata, petugas mendapatkan ratusan kardus berisi rokok berbagai merek tanpa pita cukai.
“Karena pemilik kendaraan kabur, maka petugas mengamankan truk tersebut ke Polsek Sukorambi. Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan rokok ilegal ini,” terangnya.
Selain mengamankan sebuah truk dengan nopol S 9123 ND atas nama Dedy Subagio, polisi juga menyita ratusan kardus berisi rokok. Jika ditotal, ada sebanyak 21.400 bungkus rokok ilegal yang telah diamankan. (*)
Reporter: Jumai
Foto : Jumai
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal