BACA JUGA : Sudah Bayar Uang Sewa, Warung Makan di Papuma Tetap Wajib Pajak 10 persen
Sebab, hal tersebut dipercaya bisa mendorong kepatuhan masyarakat untuk menuntaskan kewajiban kepemilikan kendaraan bermotor. Di sisi lain, juga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jember dari pajak kendaraan bermotor.
Baur STNK Samsat Utara Jember Aiptu Edy Setyo menyampaikan bahwa kendaraan yang menunggak pajak akan berubah jadi barang rongsok. Sebab, tidak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang. “Kami masih sosialisasi ke masyarakat bahwa terdapat aturan di Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan jika STNK mati (lima tahunan, Red). Kemudian, selama dua tahun berturut-turut tidak dibayarkan lagi.” terangnya.
Edy melanjutkan, pasal tersebut menjelaskan bahwa ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan. Pada ayat dua, penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat, sehingga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Ada berbagai keringanan yang diberikan kepada pemilik kendaraan sebelum data STNK benar-benar dihapus. Setelah data STNK mati selama lima tahun ditambah tidak bayar pajak setelah dua tahun, masih ada peringatan diberikan untuk pemilik kendaraan sebelum datanya benar-benar hilang. “Tiga bulan pertama peringatan pertama, peringatan kedua satu bulan, peringatan ketiga satu bulan,” jelasnya.
Kendaraan yang telah dihapus datanya dipastikan tidak dapat diregistrasi kembali. Namun, sifat kebijakannya bukan pasti alias masih terdapat pertimbangan dari pihak yang bersangkutan.
Namun, untuk saat ini pihaknya sedang menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media sosial. Mengenai kapan aturan tersebut akan diberlakukan, semua ada di bawah wewenang Kepolisian Republik Indonesia. (mg6/c2/bud)
Editor : Safitri