Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ini Alasan Jaksa Tuntut 20 Tahun Pembunuh dan Pembakar Mahasiswa Unej

Maulana Ijal • Jumat, 16 September 2022 | 03:46 WIB
TEGANG: Suasana sidang di PN Jember dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus pembunuhan mahasiswa Unej yang terjadi pada 2013 silam.
TEGANG: Suasana sidang di PN Jember dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus pembunuhan mahasiswa Unej yang terjadi pada 2013 silam.
JEMBER, RADARJEMBER.ID- Tuntutan 20 tahun bagi otak perampokan, pembunuhan dan pembakaran mahasiswa Universitas Jember (Unej), dinilai terlalu rendah jika dibandingkan dengan kekejian yang dilakukan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Endah Puspitorini, punya pertimbangan tersendiri soal pasal yang diterapkan dalam tuntutan tersebut.

Sebagaimana diketahui, dua terdakwa dituntut berbeda. Otak kejahatan, Arif Rachman Hakim, dituntut 20 tahun. Sedangkan temannya, Muh Rofiqih, lebih ringan dengan tuntutan 12 tahun penjara. Jaksa menggunakan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Jaksa beralasan, aksi pembunuhan dan pembakaran itu diluar rencana para terdakwa. Kejahatan itu muncul ketika emosi terdakwa tidak stabil. Mereka panik setelah korban meninggal dunia. "Karena rencana awalnya hanya hendak melumpuhkan korban dan menguasai barangnya," katanya kepada Jawa Pos Radar Jember.

BACA JUGA: Pembunuh dan Pembakar Mahasiswa Unej Hanya Dituntut 20 Tahun

Inilah yang menjadi dasar tuntutan tersebut. Didukung fakta-fakta persidangan sebagaimana pengakuan terdakwa. Apalagi, keduanya juga telah dimaafkan oleh keluarga korban. "Kami menggunakan pasal tersebut, juga melihat hasil dari fakta-fakta dalam persidangan, termasuk keluarga korban yang telah memaafkan kedua terdakwa," imbuhnya.

Endah mengungkapkan, pada saat mengetahui korban meninggal, kedua terdakwa masih berpikir seharian untuk memperlakukan mayat tersebut. Sebab, tewasnya korban itu diluar kendali para terdakwa. "Akhirnya, mereka keliling-keliling kota. Kemudian melihat kios bensin. Pada saat itu muncul ide pembakaran tersebut," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini bermula pada 25 Februari 2013 lalu, di depan sebuah rumah di perumahan GOR Kaliwates, Jember. Kala itu, kedua terdakwa Arif Rachman Hakim dan Muh Rofiqih berpura-pura akan membeli rumah yang ditempati korban, Galau Wahyu Utama.

Setelah itu, kedua terdakwa mengajak korban dengan alasan mengambil uang di rumah bos para terdakwa. Mereka mengendarai mobil korban menuju tempat yang direncanakan. Namun, di tengah perjalanan, korban tiba-tiba diikat dari belakang oleh terdakwa, sampai nyawa korban tak tertolong.

Untuk menghilangkan jejak, kedua terdakwa membawa korban ke tempat sepi, di daerah Tegal Besar. Lalu, terdakwa membakar mayat korban di sebuah bangunan kosong. Diketahui, saat itu korban sedang menempuh pendidikan di Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unej.

Setelah proses penyelidikan yang panjang, polisi akhirnya mengendus keterlibatan dua terdakwa dalam kasus itu. Keduanya ditangkap di Denpasar, Bali, setelah sembilan tahun bersembunyi. Otak kejahatan, Arif Rachman Hakim, 33, merupakan warga Dusun Krajan Timur, Desa/Kecamatan Jelbuk, Jember. Sedangkan temannya, Muh Rofiqih, 35, warga Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, Jember. (*)

Reporter: Ahmad Ma'mun

Foto      : Ahmad Ma'mun

Editor   : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal
#Headline #Pembunuhan #mahasiswa Unej