Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Soal Sengketa Lahan, PT KAI Daop 9 Jember Komitmen Jaga Aset Perusahaan

Maulana Ijal • Kamis, 15 September 2022 | 05:16 WIB
BERI PENJELASAN: Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal (tengah), bersama Kejari Jember saat mengelar konferensi pers terkait penyelesain masalah aset perusahaan PT KAI Daop 9 Jember, Rabu (14/9).
BERI PENJELASAN: Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal (tengah), bersama Kejari Jember saat mengelar konferensi pers terkait penyelesain masalah aset perusahaan PT KAI Daop 9 Jember, Rabu (14/9).
JEMBER, RADARJEMBER.ID- Sengketa lahan antara warga Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember, dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI), belum menemukan titik terang. Meski demikian, PT KAI berkomitmen menjaga aset tersebut agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan maupun negara.

Hal itu disampaikan Vice President PT KAI Daop 9 Jember Broer Rizal dalam konfrensi pers di Gedung Garuda, hari ini (14/9). Dia mengatakan, aset yang dimiliki KAI berupa railway dan nonrailway. Aset railway yaitu aset yang berkaitan langsung dengan operasional perjalanan kereta api, seperti lokomotif, kereta, gerbong, dan lainnya. Sedangkan aset nonrailway yaitu aset yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan operasional perjalanan kereta api. Di antaranya tanah, rumah perusahaan dan bangunan dinas.

PT KAI Daop 9 Jember berkolaborasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dalam mengamankan aset nonrailway, khususnya rumah dinas yang notabene adalah aset perusahaan milik negara.

BACA JUGA: Konflik Lahan Antara Warga Jalan Mawar Jember dengan PT KAI

“Aset tersebut sudah bersertifikat. Sudah mempunyai asas hak yang legal, tapi oleh pihak lain, oleh masyarakat yang memanfaatkan aset tersebut, mereka tidak mengikuti aturan-aturan bagaimana menempati aset PT KAI secara benar,” ungkapnya.

Di samping harus menjaga aset perusahaan, PT KAI juga harus bisa mengoptimalkan aset tersebut agar dapat memberikan manfaat bagi perusahaan maupun masyarakat sekitar. PT KAI memiliki 150 rumah dinas di perkampungan warga yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk keperluan hunian.

Namun, dari 150 aset hunian tersebut ada 34 KK yang memanfaatkan tanpa mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh PT KAI Daop 9 Jember. Regulasi yang dimaksud adalah adanya kontrak antara PT KAI dan warga yang memanfaatkan aset perusahaan. “Iya betul, mereka belum membayar apapun,” terangnya.

Dalam menyelesaikan permasalahan ini, PT KAI memilih mengambil langkah persuasif dengan melakukan pendekatan terhadap warga. Namun ternyata, dari komunikasi yang dilakukan masih belum menemukan jalan keluar.

PT KAI berharap, warga dapat memahami dan mematuhi apa yang menjadi aturan dalam memanfaatkan aset PT KAI. Sebagai solusi atau jalan akhir dari permasalahan ini, PT KAI akan melalukan penertiban kepada warga yang melanggar aturan tersebut.

“Sebagai langkah ekstrem kami akan lakukan penertiban jika edukasi yang diberikan oleh PT KAI dan kejaksaan belum mencapai hasil yang diharapkan,” jelasnya. (*)

Reporter: Viona Alvioniza

Foto      : Viona Alvioniza

Editor   : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal
#PT KAI #sengketa lahan