Di hadapan majelis hakim, Faisol mengaku nekat mencuri demi menyelamatkan sang istri. Karena saat itu, pendamping hidupnya tersebut tengah menjalani operasi dan butuh duit untuk membiayainya. Pengakuan terdakwa ini dibuktikan, setelah mencuri, dirinya langsung menyerahkan diri ke polisi.
Sidang dilaksanakan secara semi virtual di Ruang Candra PN Jember yang dipimpin majelis hakim Frans Kornelisen. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, hadir mengikuti sidang secara langsung, sementara terdakwa mengikuti secara virtual dari Lapas Kelas II A Jember.
BACA JUGA: Polisi di Jember Tangkap Pengecer Okerbaya, Kini Sedang Memburu Pemasoknya
Terdakwa mengakui perbuatannya yang telah mencuri uang Rp 20 juta di rumah rekannya di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu. Dia mengetahui korban tengah menyimpan uang di dalam lemari rumah. Lalu saat suasana sepi, terdakwa nekat mengangkut uang bertali karet tersebut. "Awalnya saya sudah melihat kalau dia punya uang. Lalu saya cari dulu. Terus membuka lemari dan mengambil uang itu," katanya di depan majelis hakim.
Terdakwa juga mengatakan, sebelum mencuri uang, dia sempat tinggal lama di rumah rekannya tersebut. Sehingga, banyak mengetahui di mana korban biasa menyimpan uang. "Saya memang sering di sana. Waktu kejadian itu, saya kebetulan juga tinggal di sana selama beberapa hari. Jadi memang sudah akrab," imbuhnya.
Sambil menundukkan kepala menyesali perbuatannya, terdakwa mengaku terpaksa mengambil uang tersebut demi membiayai istrinya yang sedang sakit dan butuh biaya operasi. "Saya nyuri uang itu untuk biaya operasi istri saya yang sakit, karena saya ingin istri saya segera sembuh," terangnya.
Setelah duit itu digunakan untuk operasi istrinya, terdakwa langsung menyerahkan diri ke polisi. "Langsung saya datang ke pak RT di sana dan mengakui atas pencurian uang itu," tandasnya.
Setelah terdakwa mengakui perbuatannya, hakim menasihatinya agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. Selanjutnya, sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. "Jangan diulangi lagi. Itu perbuatan melanggar hukum,” tutur Frans Kornelisen. (*)
Reporter: Ahmad Ma'mun
Foto : Ahmad Ma'mun
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal