BACA JUGA : Penertiban Tambak dengan Ancaman Pidana Dipasang Segera Dimulai
Sidang pemeriksaan saksi dipimpin langsung oleh Aryo Widiatmoko di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Jember. Jaksa penuntut umum (JPU), Adik Sri, dan kuasa hukum terdakwa Naniek Sudiarti hadir mengikuti sidang secara langsung. Termasuk tiga terdakwa dan komisaris utama sebagai saksi yang dimintai keterangan.
Dalam keterangannya, Olong menyampaikan kekecewaannya kepada sejumlah petinggi Bank BPR Syariah Asri Madani Nusantara Jember tersebut. Pasalnya, saat rapat umum pemegang saham (RUPS), para terdakwa yang semula masih menjabat, dengan sangat lantang membeberkan laporan perusahaan dalam kondisi baik-baik saja. "Saya sempat memberikan apresiasi atas laporan yang disampaikan, karena kondisinya baik baik-saja. Tidak ada masalah. Tapi, setelah mendengar informasi dari OJK, saya prihatin," terangnya kepada majelis hakim dalam memimpin jalannya sidang.
Perkara itu bermula saat terdakwa Fendi Furqoni selaku Direktur Bank BPR Syariah Asri Madani Nusantara Jember bersama dengan terdakwa berikutnya, Slamet Widodo dan Hendro Pratikto selaku Kabag Pembiayaan Bank BPR Syariah Asri Madani Nusantara Jember diketahui telah melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan kegiatan usaha, dan laporan transaksi rekening di tubuh bank syariah tersebut.
Mereka secara sepihak memperpanjang pembiayaan nasabahnya. Karenanya, tanpa sepengetahuan nasabah, tiba-tiba tercatat tanggungan yang begitu besar pada bank tersebut. Padahal uang tersebut tidak pernah diterima oleh nasabah. Dampak dari perbuatan mereka, uang ratusan juta harus ditanggung oleh nasabah.
Seperti pemeriksaan saksi sebelumnya, Ponco Pramistyowati, salah satu saksi dari nasabah, diminta mengambil berkas permohonan pembiayaan sebesar Rp 165 juta atas nama dirinya. Namun, ia tidak pernah menandatangani berkas pembiayaan tersebut.
Kemudian, berdasarkan print out rekening koran pembiayaan nomor rekening tercatat adanya pencairan pembiayaan modal sebesar Rp 165 juta atas nama Ponco. Namun, dana hasil pencairan tersebut tidak pernah dia terima. Hal itu diketahui setelah Ponco mendapat tagihan dari BPR Syariah Asri Madani Nusantara Jember.
Tidak hanya satu nasabah, kasus serupa juga menimpa sejumlah nasabah yang lain, dengan nominal pembiayaan yang berbeda-beda. Atas temuan tersebut, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember langsung menindak tegas dengan mencabut izin operasional BPR Syariah Asri Madani Nusantara Jember pada September 2021 lalu. Berupa pencabutan izin dan melarang semua aktivitas perbankan.
Secara fungsi komisaris, lanjut Olong, dia mengaku tidak punya wewenang untuk mengawasi secara teknis internal bank. Tugasnya tidak lebih dari sekadar membuat standar operasional perusahaan (SOP) dan melakukan pengawasan kebijakan. "Saya tidak tahu ada beginian, karena saya tidak bisa memeriksa sampai ke hal teknis itu. Saya tahunya dari OJK malah," pungkasnya. (mun/c2)
Editor : Safitri