Hak jawab dan koreksi itu disampaikan langsung oleh Ketua PSHT Cabang Jember Jono Wasinudin. Suratnya diberikan oleh Humas PSHT Hendro Subandrio dan Bagus Wahyudi kepada Pemred Jawa Pos Radar Jember Nur Hariri.
Dalam surat tersebut, ada beberapa poin penting yang disampaikan. Berita Jawa Pos Radar Jember berjudul "Moralitas Turun Seriusi Pendidikan Anak" dengan subjudul "Siswa SMPN 12 Jember Jadi Korban Pengeroyokan" dan subjudul kedua "Pelakunya adalah Siswa yang Tergabung dalam PSHT" dinilai menggiring opini.
“Kami menduga kalimat tersebut terkesan menggiring opini publik. Bahwa penyebab turunnya moralitas pendidikan anak di Jember adalah organisasi PSHT. Padahal hal ini adalah tidak benar. Kami tegaskan peristiwa ini tidak ada sangkut pautnya dengan organisasi PSHT Jember,” tulis Ketua PSHT Jember Jono Wasinudin.
Melalui hak jawab dan koreksi itu pula, PSHT menyampaikan agar ada berita yang diluruskan. “Akibat pemberitaan itu, kami atas nama organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jember sangat merasa dirugikan dan terkesan mencemarkan nama baik organisasi kami,” tulisnya.
Jono juga meminta agar Jawa Pos Radar Jember meluruskan berita bahwa peristiwa pengeroyokan yang sempat diberitakan dengan menyebut PSHT tidak berhubungan dengan organisasi PSHT. “Kami sampaikan bahwa PSHT tidak pernah mengajarkan untuk bertindak anarkis. Justru kami mengajarkan manusia berbudi luhur, tahu benar dan salah,” jelasnya.
Dalam surat yang disampaikan, PSHT juga menyinyalir kemungkinan pemberitaan diskriminatif terhadap PSHT. “Kami menduga pihak Jawa Pos dari Jember ada indikasi sentimen dan terkesan diskriminatif terkait berita yang dimunculkan. Mengingat, beberapa kejadian yang diduga perguruan lain jarang disebut dan dimuat,” imbuhnya.
Jono menegaskan, siswa yang terlibat kasus pengeroyokan di depan SPMN 12 Jember tidak berkaitan dengan PSHT. “Kami tegaskan bahwa siswa yang terlibat dalam peristiwa tersebut, sebagaimana dimuat dalam pemberitaan, sama sekali tidak ada kaitannya dengan PSHT,” jelasnya.
Dikatakan, proses peliputan yang dilakukan wartawan juga dinilai kurang lengkap. “Kami menilai wartawan yang melakukan peliputan sebagaimana dimaksud tidak profesional karena tidak melakukan kroscek dan cover both side (berimbang, Red) dalam melakukan peliputan, sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers,” jelasnya.
Sementara itu, Hendro Subandrio, Humas PSHT Cabang Jember, menyampaikan, di internal PSHT tidak pernah mengajarkan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Semua anggota PSHT diajarkan agar berbudi luhur. “Kami menyampaikan hak jawab dan hak koreksi agar semuanya jelas. Bahwa pelaku pengeroyokan itu tidak ada kaitannya dengan PSHT,” tegas Hendro bersama Bagus Wahyudi yang datang langsung ke Kantor Jawa Pos Radar Jember, kemarin.
Sementara itu, Pemred Jawa Pos Radar Jember Hariri menyampaikan, hak jawab dan koreksi yang disampaikan Pengurus PSHT Cabang Jember layak ditiru oleh publik di Jember. Menurutnya, apabila ada pemberitaan yang kurang sempurna, kurang berimbang, bahkan bila ada yang keliru, maka media harus memberikan ruang agar berita tersebut tidak sepihak.
“Hak jawab dan hak koreksi yang disampaikan Pengurus PSHT Cabang Jember ini menjadi pelajaran penting bagi semua orang bahwa tidak selamanya media benar,” katanya.
Ke depan, sinergisitas demi menjaga ketertiban masyarakat juga dilakukan dengan berkolaborasi bersama semua pihak. Termasuk sinergisitas antara PSHT dan media Jawa Pos Radar Jember.
Jurnalis: Ahmad Ma'mun
Fotografer: Ahmad Ma'mun
Editor: Nur Hariri Editor : Maulana Ijal