BACA JUGA : Polwan Cantik AKP Rita Yuliana Buka Suara Soal Jadi Istri Simpanan Sambo
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf SH MH dalam keterangan yang diterima di Denpasar, penindakan tersebut berasal dari seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Badung.
"Ganja 4.947,73 gram, tembakau Sintetis (Gorila) 369,87 gram, Ekstasi 74,96 gram, Hasish 2,43 gram, Metamfetamina (Sabu-sabu) 940,68 gram, MDMB 31,54 gram, DMT 189,04 gram" ungkapnya.
Berdasarkan keterangan Imran Yusuf, Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 155 perkara yang terdiri dari Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap selama enam bulan pada tahun 2022.
Imran juga mengatakan, barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan, seperti Handphone berbagai merek, timbangan elektrik berbagai merek, bong/alat hisap sabu.
Kejari Badung menindak perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda dan Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 43 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas senjata tajam, pakaian, psikotropika, handphone, dokumen dan lain-lainnya.
Dari tindak Pidana Khusus, dari Tindak Pidana Cukai sebanyak dua perkara, Kejari Badung memusnahkan 200 slop rokok.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Instansi terkait diantaranya Pegawai Pengadilan Negeri Denpasar, KBO Reskrim Badung, Kasat Binmas Polresta Denpasar, Kasi Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Kasi Binadik lapas Kerobokan, Danramil 06/PTG DIM 1611/BDG, Koordinator Penindakan UPT BPOM, Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Bea dan Cukai dan dinas kesehatan Badung. (*)
Editor : Yerri Arintoko Aji
Foto : ANTARA/Ho-Humas Kejari Badung
Sumber Berita : Antara Editor : Safitri