Kasus yang menyeret mantan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember tersebut menyisakan perseteruan antara pihak kuasa hukum Djamil dan penyidik. Karena setelah ditetapkan tersangka, Djamil melalui penasihat hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember. Karena menganggap penetapan tersangka menyalahi prosedur.
BACA JUGA: Djamil Main Kucing-Kucingan, Dia “Sembunyi” Saat Polisi Datangi Rumahnya
Kuasa Hukum Djamil Purcahyono Juliatmoko membenarkan kliennya menghadap penyidik Polres Jember untuk mengikuti pemeriksaan. "Iya benar. Sekarang masih pemeriksaan. Nanti saya kabari lebih lanjut," jawabnya singkat, saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jember.
Djamil datang ke kantor Polres Jember sejak pukul 10.00. Dia mulai menjalani pemeriksaan sejak selepas Zuhur. Namun, hampir sembilan jam berjalan, Djamil tak kunjung terlihat keluar. Hingga pukul 20.50, Staf Ahli Bupati Jember ini masih berada di dalam ruangan penyidik.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, saat ini Djamil didampingi kuasa hukumnya masih menjalani pemeriksaan. Hanya saja, dia tak menjelaskan kenapa pemeriksaan memakan waktu cukup lama. Dan apakah penyidik akan langsung menahannya seusai pemeriksaan dilakukan. “Masih belum selesai," katanya.
BACA JUGA: Ajukan Praperadilan, Mantan Kepala BPBD Jember “Lawan Balik” Penyidik
Sebelumnya, seusai ditetapkan tersangka, Djamil dijadwalkan pemeriksaan pada Jumat (29/7) lalu, namun karena alasan kepentingan lain, Djamil mangkir. Jadwal pemeriksaan kedua pada Rabu (3/8), namun Djamil kembali tidak hadir dan malah mengajukan praperadilan ke PN Jember.
Penyidik Satreskrim Polres Jember tidak tinggal diam. Mereka mendatangi kediaman Djamil di Perumahan Milenia, Kelurahan Mangli, Kaliwates. Alhasil, upaya tersebut tidak disambut baik oleh tuan rumah. Pihak keluarga tersangka tidak membukakan pintu hingga sejumlah polisi bubar. (*)
Reporter: Ahmad Ma’mun
Foto : Ahmad Ma’mun
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal