Hanya saja, ketika aparat kepolisian itu datang, rumah ASN yang kini menjabat Staf Ahli Bupati Jember ini tertutup. Ia terkesan main kucing-kucingan dengan polisi. Karena polisi sama sekali tak dibukakan pintu. Namun, setelah aparat penegak hukum itu pergi, pihak keluarga membuka pintu. Tak lama kemudian, sebuah mobil yang diduga di dalamnya ada M Djamil, keluar rumah. Entah akan pergi kemana kendaraan tersebut.
BACA JUGA: Ajukan Praperadilan, Mantan Kepala BPBD Jember “Lawan Balik” Penyidik
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember Ipda Dwi Sugianto mengatakan, timnya menunggu di depan rumah tersangka M Djamil sekitar dua jam. Namun, keluarga enggan membukakan pintu untuk petugas. "Di sini kami sejak bakda Maghrib tadi," katanya, saat ditemui di lokasi.
Sebenarnya, lanjut perwira pertama polisi ini, pihaknya hanya ingin bersilaturahmi. Bukan bermaksud menjemput paksa, meski pada dua panggilan pemeriksaan sebelumnya, M Djamil tidak hadir. "Kami mau silaturrahmi. Baik-baik ke sini," imbuhnya.
Niat baik tersebut rupanya bertepuk sebelah tangan. Bahkan, para polisi itu sampai duduk-duduk di pembatas jalan demi menunggu keluarga membukakan pintu. Setelah dua jam menunggu tanpa kepastian, rombongan Polres Jember ini akhirnya meninggalkan lokasi. "Wes, tinggal saja," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik telah memanggil M Djamil dua kali. Pada Jumat 29 Juli dan Rabu 3 Agustus. Namun, Djamil sama sekali tak menghadiri panggilan itu. Bahkan belakangan, melalui kuasa hukumnya, Djamil malah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum M Djamil, P Juliatmoko, menyayangkan sikap polisi tersebut. Karena pihakya telah mengajukan praperadilan ke PN Jember. "Saat ini kami sudah ajukan proses praperadilan. Semestinya saling menghormati proses hukum, termasuk praperadilan," ujarnya. (*)
Reporter: Ahmad Ma'mun
Foto : Ahmad Ma'mun
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal