Kapolsek Mumbulsari AKP Subagiyo menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi, Senin (25/7) dini hari kemarin di sebuah garasi rumah Subroto alias Pak Sum Dusun Dawuhan, Desa Kawangrejo. Saat itu, korban Samsul Arifin, yang tinggal di dusun setempat, sedang tertidur di dalam garasi sekitar pukul 01.00 dini hari. Namun, setelah korban terbangun pagi harinya, HP yang diletakkan di dekatnya tersebut sudah raib. “Saat itu juga korban melapor ke Polsek Mumbulsari,” ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. Setelah mencatat ciri-ciri dan nomor IMEI ponsel, polisi langsung menghubungi sejumlah konter ponsel. Baik di wilayah Mumbulsari maupun wilayah kota. Titik terang keberadaan HP itu baru diketahui, setelah ada pemilik konter di kawasan kampus menghubungi polisi. Dia mengabarkan bahwa ada seseorang yang menjual ponsel yang ciri-cirinya mirip dengan HP milik korban yang hilang.
“Berdasarkan informasi ini kami mencocokkan ponsel tersebut dengan dokumen yang dimiliki korban. Hasilnya memang sesuai,” terangnya.
Informasi dari pemilik konter, penjual HP itu bernama M Afandi, warga Dusun Dawuhan, Desa Kawangrejo, Kecamatan Mumbulsari. Pemuda 20 tahun ini sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Pelaku menjual HP curian itu seharga Rp 1,3 juta. Namun, sebelum menikmati duit hasil penjualan itu, dia sudah tertangkap. “Tersangka sudah membelanjakan Rp 35 ribu. Sedangkan sisanya Rp 1.265.000 belum dibelanjakan dan masih disimpan,” ujar Subagiyo.
Kepada polisi, tersangka juga telah mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku mencuri ponsel itu sekitar pukul 02.00 dini hari, atau satu jam setelah korban tertidur. Selain membekuk tersangka dan menyita ponsel serta uang hasil penjualan, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan tersangka menjual HP itu ke kota. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Jumai
Foto : Polsek Mumbulsari for Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal