BACA JUGA : Komedian Rini S Bon Bon Meninggal Dunia Minggu Sore
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember Isnaini Dwi Susanti mengatakan, kartu tanda penduduk (KTP) menunjukkan identitas diri seseorang. Karena itu, seluruh warga harus memilikinya. Tak terkecuali ODGJ yang dianggap kebanyakan orang tidak memerlukan.
Menangani hal tersebut, pihaknya menggandeng Dinas Sosial (Dinsos) Jember untuk mendata warga ODGJ yang masuk ke dalam Lingkungan Pondok Sosial (Liposos). Hal itu agar dapat dilaporkan kepada Dispendukcapil untuk dibuatkan KTP jika belum memiliki. “Banyak keluarga yang memiliki anggota keluarga ODGJ melapor ke kami,” ungkap Santi, yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinsos Jember, dalam acara penerimaan hibah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) di Panti.
Pihaknya secara terbuka melayani masyarakat untuk hal yang berkaitan dengan kependudukan. Pelayanan tersebut, tambah dia, dilakukan tanpa harus berpikir latar belakang orang tersebut. Sebab, seluruh WNI harus mendapatkan hak administrasi kependudukan (adminduk).
Sama seperti orang normal pada umumnya, Santi menjelaskan bahwa fungsi KTP untuk ODGJ agar mereka teridentifikasi. Misalnya saja jika memerlukan bantuan kesehatan dalam bentuk kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sudah barang tentu, untuk mengurusnya dibutuhkan KTP. Selain itu, kebutuhan lainnya seperti pengurusan warisan jika yang bersangkutan menjadi ahli waris. “KTP asalnya dari NIK di KK,” ulasnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa seseorang yang berusia 17 tahun ke atas wajib mengurus KTP. Di bawah usia tersebut, akan diberikan kartu identitas anak (KIA). sebab, nomor identitas di dalam KTP berasal dari NIK, tambah Santi, seluruh penduduk akan dengan mudah mendapatkan surat identitas pribadinya.
Santi juga membagikan pengalamannya bersama Dispendukcapil saat melakukan perekaman KTP pada seorang perempuan ODGJ dan enggan ke mana-mana. Hal itu atas permintaan anggota keluarganya, karena untuk keperluan mengurus warisan. Pihak Dispendukcapil mendatangi tempat tinggal yang bersangkutan.
Pengambilan foto yang cukup sulit, tambahnya, menjadi hambatan tersendiri. Namun, setelah satu jam, perempuan yang tak disebut namanya tersebut berhasil dilakukan perekaman. Akhirnya, dia bisa memiliki KTP. “Sempat mengamuk,” ungkap Santi. Namun demikian, mereka tetap diberi pelayanan yang baik. (mg8/c2/nur) Editor : Safitri