BACA JUGA : Pria di Jember Ditangkap saat Tunggu Pelanggan Depan Warung Lalapan
Semula, tarif kontribusi ke pemerintah daerah hanya berlaku 5 persen. Kini tarif itu dinaikkan berlipat-lipat. Hal itu dilakukan setelah Pemkab Jember mengumpulkan perusahaan-perusahan tambang untuk diberi tahu tentang tarif baru kontribusi daerah terkait eksploitasi kapur di Gunung Sadeng.
Sekretaris Daerah Jember Mirfano mengonfirmasi, tarif kontribusi bagi daerah dinaikkan dari semula Rp 2.000 menjadi Rp 39.500 per ton kapur. "Pemberlakuan tarif baru adalah hasil perhitungan atau appraisal dari KJPP berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016," kata Mirfano, setelah bertemu dengan sejumlah pengusaha tambang di Gunung Sadeng.
Menurut Mirfano, mayoritas perusahaan menyatakan setuju mengikuti aturan terbaru. Namun, hanya Pabrik Semen Imasco yang menolak ketentuan tersebut. Korporasi asal Tiongkok itu bersikukuh dengan nominal penyetoran ke daerah yang mengacu pada aturan lama, yakni 5 persen.
Pihak Imasco dalam rapat tersebut beralasan bahwa tarif baru tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Bahkan, Imasco diuraikan bakal memilih jalur litigasi untuk melakukan perlawanan dan mengancam menutup pabrik semen apabila harus membayar pembaruan tarif kontribusi untuk daerah.
Namun demikian, diakui Mirfano, Pemkab Jember tidak merasa keberatan dan siap meladeni upaya hukum yang hendak ditempuh Imasco. "Kami siap mewakili pemerintah berhadapan di pengadilan dengan Imasco. Silakan saja Imasco menutup pabrik, karena mereka juga minim kontribusi yang tidak sepadan dengan dampak kerusakan lingkungan maupun kerusakan jalan akibat kendaraan berat muatan semen," tegas Mirfano.
Terlebih, sejak tiga tahun belakangan, truk-truk tronton Imasco yang muatannya berlebihan berperan sangat dominan merusak jalan di tiga kecamatan. Mulai dari Puger, Gumukmas, hingga Kencong. Catatan aktivitas penambangan oleh Imasco telah mengeksploitasi tambang kapur yang mencapai kisaran 1,4 juta ton per tahun. Sementara, setoran kontribusi dari produsen Semen Singa Merah itu terakumulasi hanya berkisar Rp 2,9 miliar.
Dalam beberapa riwayat terakhir, Imasco hanya membayar Rp 2 ribu per ton, berdasar aturan lama. Kemudian diakumulasikan, di tahun 2019 hanya berkontribusi Rp 4,7 juta, pada tahun 2020 cuma Rp 111,7 juta, dan di tahun 2021 senilai Rp 2,8 miliar. "Relatif kecil (tarif tersebut, Red), sementara Imasco dalam laporannya mengambil bongkahan kapur setahun 1,4 juta ton. Dengan tarif baru ini, seharusnya sudah sekitar Rp 50 miliar per tahun," jelas Mirfano.
Pemkab Jember sudah kembali menguasai sekitar 200 hektare lebih lahan tambang kapur dalam kawasan Gunung Sadeng. Penguasaan lahan itu merupakan kelanjutan setelah Pemkab Jember mendepak 10 perusahaan tambang yang terbukti bermasalah. Kontribusi yang tidak jelas hingga memperjualbelikan izin hak pengelolaan lahan (HPL).
Bupati Jember Hendy Siswanto memang merancang penertiban tambang kapur. Ia juga menyusun rencana pembuatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar pemerintah bisa menambang sendiri Gunung Sadeng. Adapun sisa beberapa perusahaan swasta yang dipertahankan, karena sementara ini dinilai masih berkompeten. Serta bersedia mematuhi pemberlakuan tarif baru untuk memberi kontribusi resmi ke pos PAD Jember. Perusahan-perusahan itu antara lain PT Gunung Kelabat, CV Panen Raya, PT Nirwanalime, PT Indolime II, PT Widya Utama, dan CV Kemuning Jaya.
Terpisah, Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto berpendapat, aset Pemkab Jember berupa Gunung Sadeng itu selama ini dihargai sangat murah. Proses penambangan juga tidak dilakukan secara transparan, tanpa melalui mekanisme lelang. Sehingga perusahaan yang memperoleh izin mengelola berbau dekat pejabat.
David juga menilai, dibandingkan daya rusak dan serapan tenaga kerja warga lokal, tidak masalah jika salah satu perusahaan penambang keberatan dan mengancam akan berhenti beroperasi melakukan penambangan di Gunung Sadeng tersebut. "Hasil dari kerja sama antara Pemkab Jember dengan penambang selama ini begitu kecil. Jika ada yang tidak bersedia mengikuti tarif baru, gak masalah bagi pemkab," tambah David. (mau/c2/nur) Editor : Safitri