Kepala Desa Sidomulyo Kamiludin mengatakan, hal ini bagian dari inovasi yang dilakukan pemerintah desa di masa kepemimpinannya. Tujuannya untuk memudahkan sekaligus mempercepat pelayanan terhadap masyarakat. “Dengan sistem digital ini, harapannya pelayanan menjadi lebih cepat, tepat, dan cermat,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Jember, Senin (31/1).
Nantinya, Kamil menjelaskan, masyarakat tak perlu ke balai desa. Warga cukup memindai kode QR atau mengunjungi laman website yang tersedia. Kemudian mengisi formulir yang ada menggunakan HP android. “Setelah itu, tunggu di rumah. Biar perangkat desa yang mengurusnya. Selesai, langsung diantar sesuai alamat pemohon. Jadi, masyarakat bisa mengurus surat secara mandiri. Di mana saja dan kapan saja,” terangnya.
Menurut dia, kebutuhan administrasi masyarakat di desanya cukup tinggi. Tak hanya terkait administrasi kependudukan, tapi juga surat keterangan izin usaha. Sebab, di desa ujung timur Kabupaten Jember tersebut, cukup banyak potensi usaha yang bisa dikembangkan. Seperti batik, kerajinan, peternakan, hingga UMKM yang berkaitan dengan wisata desa.
Oleh karena itu, layanan berbasis digital ini juga bakal diintegrasikan dengan Mall Pelayanan Publik Terpadu. Masyarakat yang ingin mengurus perizinan usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) cukup datang ke kantor desa. Tak perlu mengurus jauh-jauh sampai ke tingkat kabupaten. “Masyarakat adalah raja. Tunggu saja di rumah biar kami yang mengurusnya,” jelasnya.
Kamil menambahkan, sistem berbasis daring ini sudah siap digunakan. Secara resmi, layanan digital tersebut akan diluncurkan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto pada Sabtu (12/2) mendatang. (*)
Reporter: Mahrus Sholih
Fotografer: Pemdes Sidomulyo for Radar Jember
Editor: - Editor : Ivona