Pengalaman pertama tertangkap e-tilang disampaikan Krisna, warga yang kena tilang ketika melintas di Jalan Jawa, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari. "Langsung diantar foto bukti sama surat tilang. Ampun wes," tulisnya di media sosial.
Kepada Jawa Pos Radar Jember, Krisna menceritakan nasibnya tertangkap e-tilang, saat itu dirinya sedang bekerja mengantar es batu di daerah kampus. Lantaran helm yang dipakai terlalu besar, dia kemudian melepas helm tersebut di sekitar Jembatan Semanggi. Begitu sampai di Jalan Jawa, pria ini selanjutnya terekam tidak menggunakan helm. "Di daerah Jalan Jawa salipan sama mobil polisi yang ada kameranya," jelasnya.
Pria ini pun tak mengira jika dirinya yang sempat melepas helm justru terekam kamera e-tilang dan ditilang. "Dapat empat hari, di pabrik dipanggil sama bos kalau kena tilang. Ya, itu dah. Seperti itu," ungkapnya. Hal itu kemudian diurus oleh kantor tempatnya bekerja, karena motor yang dipakai saat tertangkap e-tilang adalah motor milik perusahaan.
Cerita warga yang terkena e-tilang juga dialami warga Taman Gading, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates. "Itu tetangga. Kemarin, sempat ramai di grup RT," kata Kuat Satozi, warga Taman Gading.
Menurutnya, penerapan e-tilang ramai menjadi pembahasan yang serius oleh beberapa orang. Warga disebutnya perlu mengetahui penerapannya di jalan mana saja atau seperti apa. Namun, terlepas dari pro dan kontra, e-tilang bisa menjadi pemicu agar masyarakat patuh terhadap peraturan lalu lintas di mana saja dan setiap saat. "Karena baru, tentu perlu dilakukan sosialisasi," ucapnya.
Pengalaman warga Taman Gading ini tidak jauh berbeda dengan yang dialami Krisna. Yaitu tidak memakai helm dan terekam kamera. Polisi selanjutnya mengirimkan bukti-bukti pelanggaran sesuai alamat berdasarkan pelat nomor kendaraan.
Tak Dibalas, Blokir!
TIDAK hanya menjadi teguran bagi pengguna motor yang serampangan, tilang elektronik itu juga disebut-sebut bakal mendisiplinkan pengguna jalan agar lebih patuh. Sebab, penerapannya menyasar ke semua pengendara. Tanpa terkecuali. "Diberlakukan untuk semua. Baik roda dua maupun roda empat," kata AKP Enggarani Laufria, Kasat Lantas Polres Jember.
Menurutnya, sejak sekitar enam bulan terakhir, kepolisian telah mulai menerapkan e-tilang di Jember. Polisi mengerahkan satu unit mobil yang disebut Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Mobil itu bertugas berpatroli, memantau aktivitas kendaraan, berikut aktivitas para pengguna jalan.
Pada mobil tersebut, dilengkapi seperangkat kamera super canggih yang bisa menangkap gambar pengendara motor atau mobil yang ketahuan menerobos lampu merah, atau melaju di atas kecepatan rata-rata. Kemampuan kamera ini bahkan diakui bisa detail sampai ke pelat nomor kendaraan yang tertangkap kamera.
Enggar juga menjelaskan, ketika seorang pengendara motor atau mobil tertangkap kamera, maka keesokan harinya pelanggar akan dikirimi surat. Surat itu bisa sampai akurat tertuju ke lokasi berdasarkan pendeteksian pelat nomor kendaraan yang terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jember.
Dari situ alamat si pelanggar didapatkan. Mereka diminta untuk mengurusnya. Jika tidak membalas "surat cinta" itu, pelanggar akan menerima konsekuensinya. STNK-nya diblokir pada saat jatuh tempo pembayaran pajak tahunan kendaraan. "Pelanggar akan dikirimi surat bukti pelanggarannya. Pelanggar harus mengonfirmasi untuk mengurusnya. Jika diabaikan, STNK-nya bakal terblokir," beber polwan yang pernah menjabat Kanit Regident Satlantas Polres Jember ini.
Dalam surat tilang tersebut, lanjut Enggar, pelanggar diminta untuk mengonfirmasi melalui barcode petunjuk yang bisa diakses secara daring dari rumah. Kemudian, dijadwalkan sidang pelanggaran di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Dari situ pelanggar bisa membayar sejumlah denda. "Untuk nominalnya terserah putusan hakim. Ini juga sekaligus mencegah kontak fisik pelanggar dengan petugas," jelasnya.
Polwan berjilbab ini menegaskan, meski hari ini masih ada satu unit mobil INCAR, namun jangkauan operasinya merata. Tidak hanya terfokus di satu lokasi. Bisa di daerah perkotaan atau kecamatan. Bahkan bisa saja masuk ke desa-desa. "Unitnya masih terbatas. Jadi, beberapa kali operasi terfokus daerah perkotaan," sambung dia.
Sebenarnya, e-tilang ini sepintas mirip dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diberlakukan di Surabaya dengan memasang kamera di 39 titik. Bedanya, penilangan ETLE di Surabaya memfungsikan kamera CCTV yang terpasang di tiap traffic light. Sementara di Jember, masih berupa e-tilang portabel. Kendati ada kamera di tiap traffic light, namun fungsinya masih sebatas memantau arus lalu lintas.
Jika kamera-kamera CCTV milik Dinas Perhubungan (Dishub) Jember itu di-upgrade untuk ETLE, langkah menekan laju pelanggaran lalu lintas tentu bisa lebih maksimal. Bukan tidak mungkin, Kabupaten Jember layak menyandang predikat sebagai Smart City. "Ke depan tentu rencana pembaharuan dan penambahan itu ada," imbuh Enggar.
Dia juga meminta masyarakat lebih disiplin dalam berkendara, taat berlalu lintas, dan sama-sama berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas. "E-tilang bukan untuk memanen jumlah pelanggar. Tapi, kami ingin masyarakat semakin disiplin berkendara dan mengutamakan keselamatan bersama," pungkas Enggar.
Reporter : Nur Hariri/Radar Jember dan Maulana/Radar Jember
Fotografer : Polres For Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember Editor : Ivona