Pelaksana Harian Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 9 Jember Tohari mengatakan, pembongkaran tersebut bertujuan untuk melakukan upaya peningkatan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Sebab, bangunan liar itu dinilainya berada di ruang pengawasan jalur kereta api (wuwasja). Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Menurut dia, pasal 187 undang-undang itu menjelaskan, setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lain, serta menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Tohari menuturkan, penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berada pada sisi kiri jalur kereta api itu berada pada KM 192 + 200/400. Tepatnya antara Stasiun Mangli dengan Stasiun Jember. Persis di depan mal Roxy Square. “Tercatat, ada sebanyak 36 bangunan dan atau kios yang harus digusur,” ujarnya.
Vice President Daop 9 Jember Broer Rizal menambahkan, sebelum kegiatan penertiban tersebut dilakukan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi lebih dulu kepada pemilik 36 bangunan atau kios yang berada di lokasi penertiban. “Sudah kami sertai dengan surat peringatan (SP). SP-1 pada 05 Januari 2022, SP-2 pada 12 Januari 2022, dan SP-3 pada 14 Januari 2022 lalu,” jelasnya.
Menurut dia, hal itu merupakan upaya memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan tersebut untuk mengosongkan atau membongkar bangunan. Broer menegaskan, selain untuk peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan mengamankan aset perusahaan, hal itu juga dilaksanakan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. “Karena bangunan atau kios yang ditertibkan tersebut berada sangat dekat dengan perlintasan sebidang,” paparnya.
Dia juga menilai, bangunan tersebut mengganggu pandangan bebas masinis maupun pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan sebidang. Mengingat, posisinya juga berada pada perlintasan yang melengkung. Pembongkaran itu dianggapnya justru membantu masyarakat. Sebab, seharusnya ada sanksi dan denda bagi mereka.
Reporter : Isnein Purnomo/Radar Jember
Fotografer : Juma’i/Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember
Editor : Ivona