Sumber Jawa Pos Radar Jember menyebutkan, sebelum kejadian pelaku mendatangi korban Purwati, 37, yang sedang berjualan di Pasar Jenggawah, kemarin (7/1) pagi sekitar pukul 08.00. Saat itu, korban yang merupakan warga Dusun Krajan, Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, tersebut sedang menjajakan dagangannya di pasar.
Tiba-tiba, tersangka memaksa agar korban pulang ke rumah, yang diakui sebagai istri sirinya itu. Korban menolak dan enggan diajak pulang. “Mendapat penolakan itu, tersangka langsung mengancam korban dengan celurit yang sudah dibawa dari rumahnya,” terang AKP Subagio, Kapolsek Jenggawah.
Saat mengeluarkan celurit itu, tersangka juga membentak korban dan mengancam akan membunuh kalau berteriak meminta bantuan orang lain. Kendati berada di bawah ancaman, korban tetap ngotot tidak mau diajak pulang. Selanjutnya, korban berteriak meminta pertolongan warga pasar. Pekikan korban mendapat respons warga. Mereka membantu dan menyelamatkan perempuan tersebut.
Mendengar laporan dari warga, polisi segera mendatangi lokasi dan menangkap pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, pria 51 tahun itu dikeler ke Polsek Jenggawah untuk dimintai keterangan. Selain membawa tersangka, polisi juga menyita sebuah celurit milik tersangka sebagai barang bukti.
Rupanya, aksi koboi tersangka tak hanya membuat korban trauma. Beberapa pedagang perempuan yang melihat peristiwa itu juga mengaku ketakutan. Apalagi, tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika tak menuruti perintahnya. “Tersangka mengancam akan membunuh kalau korban tidak mau diajak pulang. Sehingga pedagang saat itu langsung menghubungi petugas polsek. Beruntung, ada yang segera melapor. Kalau terlambat sedikit saja, tersangka bisa membunuh korban,” jelas Subagio.
Jatem, 50, salah seorang saksi mata, mengaku ketakutan saat tersangka mengeluarkan celurit dan diayunkan kepada korban. Pedagang pasar yang berjualan tak jauh dari lapak korban ini seketika berlari meninggalkan dagangan. “Saya takut tersangka membunuh sungguhan. Soalnya celuritnya sudah diayunkan kepada istri sirinya itu,” ujar pedagang asal Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Jenggawah, tersebut.
Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara. (jum/c2/rus) Editor : Ivona