Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pendampingan Hukum Perempuan dan Anak Harus Lebih Masif

Alvioniza • Rabu, 22 Desember 2021 | 00:42 WIB
SINERGI: PA Jember dan GPP Jember membahas seputar pendampingan hukum terhadap perempuan dan anak, baru-baru ini.
SINERGI: PA Jember dan GPP Jember membahas seputar pendampingan hukum terhadap perempuan dan anak, baru-baru ini.
PATRANG.RADARJEMBER.ID- Perempuan dan anak kerap menjadi korban kekerasan. Bahkan pada banyak kasus, pelakunya adalah orang terdekat. Bisa keluarga atau pasangannya. Sehingga, mereka bingung saat berhadapan dengan kasus hukum. Hal inilah yang mencetuskan adanya upaya untuk memberikan pendampingan hukum terhadap mereka yang menjadi korban.

Upaya memaksimalkan bantuan hukum ini dilakukan dengan membangun sinergi antara Pengadilan Agama (PA) Jember dan Gerakan Peduli Perempuan (GPP) Jember. Pertemuan itu berlangsung di pengadilan yang berlokasi di Jalan Cenderawasih, Kelurahan Jember Lor, Patrang, belum lama ini. Ke depan, perempuan dan anak, diharapkan dapat terbantu sehingga hak-hak mereka tetap didapatkan.

Ketua PA Jember Ahmad Nurul Huda membenarkan adanya sinergitas antara lembaganya dengan GPP Jember. Menurutnya, hal itu dilakukan agar pendampingan hukum terhadap perempuan dan anak bisa terus meningkat. "Sebenarnya sama dengan OBH (organisasi bantuan hukum, Red) lainnya. GPP ini juga untuk memberikan layanan kepada perempuan dan anak," ujar Ahmad Nurul Huda, Ketua PA Jember.

Menurutnya, lembaga yang memiliki legalitas dan bekerja sama dengan PA sudah ada enam organisasi. Bedanya, GPP memberikan layanan kepada semua perempuan dan anak yang menjadi korban. "Ada organisasi yang hanya membantu warga miskin. Nah, GPP lebih pada warga yang menjadi korban," tuturnya.

Ahmad menjelaskan, selama ini masih banyak perempuan yang berhadapan dengan hukum, namun tidak mendapat pendampingan hukum. Melalui lembaga seperti GPP maupun OBH lain, setidaknya ada perjuangan akan hak-hak perempuan dan anak. "Kami harapkan hak perempuan dan anak yang selama ini belum dipenuhi suaminya akan bisa dipenuhi. Ini sebagai wujud layanan dan perlindungan terhadap korban perempuan dan anak," tegasnya.

Direktur GPP Jember Sri Sulistiyani menyampaikan, selama ini memang banyak perempuan yang tidak mendapat pendampingan hukum. "Jadi banyak sekali perempuan yang bingung. Saat berhadapan dengan hukum, banyak perempuan yang tidak paham harus bagaimana," ucapnya.

Sulis menguraikan, mulai dari kasus kekerasan, perceraian, hak waris, hingga hak asuh anak. Jadi untuk berjuang demi mendapatkan haknya, banyak perempuan yang tidak tahu. “Makanya, GPP bekerja sama dengan PA Jember agar layanan pendampingan hukum terhadap perempuan dan anak bisa lebih luas," terangnya.

Dalam bidang hukum, perempuan maupun keluarga anak-anak yang menjadi korban bisa meminta bantuan hukum kepada GPP Jember. "Bisa melalui website kami, maupun langsung datang ke kantor. Kami juga bersyukur sudah bisa sinergi dengan PA Jember. PA Jember sudah sangat bagus karena memfasilitasi bantuan-bantuan hukum agar hak perempuan dan anak tetap didapatkan," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Divisi Hukum Perempuan dan Anak GPP Jember Yamini menuturkan, pentingnya pendampingan hukum terhadap perempuan dan anak agar mereka tidak diperlakukan semena-mena. "Paling tidak, korban perempuan dan anak tetap mendapatkan hak-haknya," paparnya. Yamini menegaskan, siapa saja perempuan dan anak yang menjadi korban dapat meminta bantuan hukum ke LBH Jentera GPP Jember. (*)

Reporter: Nur Hariri
Fotografer: Humas PA Jember for Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih Editor : Alvioniza
#Jember #Kekerasan #GPP Jember