Saat itu, Bupati Hendy sendiri menyebut bahwa honor tersebut berdasarkan SK (Surat Keputusan) Nomor 188.45/107/1.12/2021 yang ditandatanganinya pada 30 Maret 2021. Tidak hanya menyeret nama Bupati Jember, sejumlah pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember juga terlibat. Bahkan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Dr Nur Basuki Minarno, yang sekaligus tim ahli yang didatangkan Satreskrim Polres Jember dalam kasus tersebut, menyebutkan, pada kasus honor pemakaman Covid-19 di Jember ada dua unsur yang diselidiki. Yakni unsur tindak pidana korupsi dan unsur pungutan liar (pungli).
Menurut dia, unsur dugaan korupsi pada kasus tersebut tidak kuat. Sebab, ada pengembalian uang yang dilakukan Bupati Jember dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Mirfano. Hal itu disebutnya sebagai upaya pemulihan keuangan negara dan posisi negara tidak lagi dirugikan.
Justru, kata dia, perkara yang masih bisa berlanjut itu ada pada unsur dugaan punglinya. "Unsur pidana korupsi pada kasus honor pemakanan di Jember ini bisa dikatakan selesai. Yang bisa dilanjutkan penyidikannya adalah kasus dugaan pungli," katanya, saat ditemui awak media di Polres Jember, belum lama ini.
Lebih jauh, dia memaparkan, kasus dugaan pungli pada honor pemakaman Covid-19 di Jember itu ada niat. Dan dari situ terpenuhi unsur pidananya. Setelah itu, dia tidak menguraikan lebih detail kejelasannya. "Sehingga kasus dugaan pungli pada honor pemakaman Covid-19 di Jember ini juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka," jelas Nur Basuki.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, sejauh ini pihaknya lebih fokus pada kasus dugaan pungli pada honor relawan pemakanan di Jember. “Untuk kasus punglinya saat ini masih terus berlanjut. Dan sedang menjadi fokus kami dalam penanganannya. Doakan, semoga segera tuntas," pungkasnya.
Reporter : Maulana/Radar Jember
Fotografer : Wuwul For Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih/Radar Jember Editor : Ivona