Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bobby Arie Sandy menjelaskan, dari belasan tambak udang yang beroperasi di Desa Kepanjen, hanya tiga tambak yang sudah berizin. “Sedangkan yang lain tidak akan bisa berizin karena berada di sempadan pantai,” ucap pria yang pernah menjabat sebagai Camat Kencong tersebut.
Dia menambahkan bahwa pengawasan itu berdasarkan hak guna usaha (HGU). Namun, dia menegaskan bahwa ada beberapa kendala di lapangan. Yakni berupa komplain dari sejumlah warga untuk kembali meninjau HGU yang digunakan. “Yang ini bakal ditindaklanjuti Bapak Bupati bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN, Red),” paparnya.
Sementara itu, untuk sempadan pantai, lanjut dia, mulai pesisir Bandealit hingga Paseban akan diajukan HPL oleh Pemkab Jember. Jika sudah terproses, Bobby menjelaskan, pemanfaatan lahan itu bisa digunakan bersama-sama oleh masyarakat dan pemkab. “Jadi, tak hanya digunakan oleh perseorangan atau kelompok,” tegasnya.
Contohnya seperti saat ini yang terbukti banyak penggunaan sempadan pantai secara liar. Hal ini hanya menguntungkan beberapa kelompok dan merugikan orang lain. Bobby menegaskan bahwa hal tersebut yang dihindari oleh bupati. “Kalau sudah di-HPL-kan, akan ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti berdasarkan penataan oleh Pemkab Jember,” tandasnya.
Lantas, bagaimana pihak-pihak yang melanggar ketentuan dengan menggunakan sempadan pantai sebelumnya? Dia memaparkan bahwa sudah disepakati ke pihak tambak, ada toleransi bahwa empat bulan ini harus diselesaikan. “Sebab, HPL ini sudah bupati mohon kepada BPN untuk menampung posisi mereka yang tertutup di sana,” tandasnya.
Reporter : Isnein Purnomo
Fotografer : Diskominfo For Radar Jember
Editor : Lintang Anis Bena Kinanti Editor : Ivona