Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Bupati Hendy Siapkan Perda Baru Paska PPKM Level 1

Ivona • Senin, 27 September 2021 | 16:31 WIB
SOSIALISASI: Bupati Jember Hendy Siswanto memberikan penjelasan kepada notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terkait regulasi persetujuan bangunan gedung (PBG), Sabtu (25/9).
SOSIALISASI: Bupati Jember Hendy Siswanto memberikan penjelasan kepada notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terkait regulasi persetujuan bangunan gedung (PBG), Sabtu (25/9).
JEMBER LOR, RADARJEMBER.ID – Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja memunculkan sejumlah penyesuaian dalam berbagai regulasi. Salah satunya terkait perizinan bangunan. Untuk itulah, Bupati Jember Hendy Siswanto mengumpulkan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk menyosialisasikan aturan tersebut.

Dirinya menuturkan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, izin mendirikan bangunan (IMB) sudah diganti menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG). “Karena PP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Photo
Photo
Photo
Photo


Namun, menurut dia, saat ini Pemkab Jember belum mengaplikasikan PBG dalam pelayanan perizinan. “Ada regulasi baru untuk perizinan IMB sudah tidak ada lagi, PBG sekarang. Dan itu sistemnya beda. Tadi sudah disinkronisasi oleh teman-teman notaris,” ungkap Bupati Hendy.

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.

Photo
Photo


PBG memungkinkan pembangunan dapat langsung dilaksanakan sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. “Kabar baiknya, PBG ini bisa diterbitkan dalam dua hari saja sepanjang pemohon telah memenuhi syarat teknisnya,” imbuh Hendy.

Salah satu upaya yang diambil melalui Dinas Cipta Karya Kabupaten yakni akan membuat Perda PBG. Saat ini, kata Hendy, tengah dalam proses pembuatan naskah akademik.

"Kita hadir di sini, mari bersama-sama berembuk untuk kebaikan kabupaten kita sekaligus masyarakat kita secara umum. Jika semuanya dapat bersatu padu, maka masyarakat dalam sektor ekonomi akan sejahtera," tambahnya.

Reporter : Delfi Nihayah

Fotografer : Diskominfo For Radar

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti Editor : Ivona
#Pemkab Jember