Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jember Aditya Okto Thohari menjelaskan, kasus narkoba yang menyeret keempat oknum kades yang tersandung kasus narkoba di Jember itu sudah selesai dari tahap penyidikan di kejari. "Sudah kami limpahkan ke pengadilan, Senin (13/9) kemarin," ucapnya.
Sedikitnya, butuh waktu sekitar dua bulan untuk Kejari Jember merampungkan penyidikan berkas-berkas keempat kades yang tersandung kasus narkoba di Jember tersebut. Terhitung sejak pelimpahan berkas yang dilakukan Satreskoba Polres Jember pada sekitar awal Juli 2021.
Berikutnya, sebagaimana ketentuan perundang-undangan, adalah pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan untuk diproses hukum lebih lanjut. "Pelimpahan itu, keempat kades Jember beserta barang buktinya, dan telah diterima oleh pengadilan," imbuh Aditya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jember.
Sebagai informasi, keempat kades nonaktif yang tersandung kasus penggunaan narkoba itu masing-masing berinisial MM, Kades Wonojati Jenggawah; MA, Kades Tempurejo; S, Kades Tamansari; dan HH, Kades Glundengan, Wuluhan.
Awal kasus ini mencuat ketika keempat kades dijemput paksa oleh Tim Ditreskoba Polda Jatim dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,77 gram dari pelaku MA, dan 1,76 gram dari pelaku MM, Kamis (10/6). Lalu, kasus tersebut dilimpahkan dari Polda Jatim ke Polres Jember, hingga berkasnya kembali dilimpahkan ke Kejari Jember, sampai kemudian tiba di Pengadilan Negeri Jember.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jember Slamet Budiono membenarkan pelimpahan itu. Pihaknya mengakui berkas kasus kades narkoba telah tiba dan diterima PN Jember tertanggal 14 September. "Iya, sudah masuk kemarin, Selasa (14/9). Dari empat terdakwa kades narkoba menjadi dua berkas. Masing-masing (berkas, Red) terdiri atas dua terdakwa," kata Slamet.
Reporter : Maulana
Fotografer : Maulana
Editor : Lintang Anis Bena Kinanti Editor : Ivona