Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Jual Miras, Aparat Gerebek Warung di Kecamatan Tanggul

Ivona • Rabu, 15 September 2021 | 22:28 WIB
AMANKAN BARANG BUKTI: Minuman keras yang disita aparat dari salah satu pemilik rumah di Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul.
AMANKAN BARANG BUKTI: Minuman keras yang disita aparat dari salah satu pemilik rumah di Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul.
TANGGUL.RADARJEMBER.ID - Sebuah warung milik warga berinisial STR, 46, di Desa Klatakan Kecamatan Tanggul digrebek polisi karena kedapatan menjual minuman keras jenis arak.

Kapolsek Tanggul AKP Miftahul Huda mengatakan, razia yang dilakukan polisi itu menyusul adanya laporan warga yang menduga ada aktivitas jual beli arak di warung milik STR tersebut.

Kemudian, polisi seketika turun merazia warung dan rumah STR pada Senin malam (13/9). "Razia itu karena banyak masyarakat yang resah adanya peredaran minuman keras," katanya.

Menurutnya, saat merazia, polisi mendapati 17 botol arak yang disembunyikan di bawah meja di warung tersebut, lalu mengamankannya. "Pelaku bakal dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring), sesuai dengan peraturan yang berlaku," terangnya melalui keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos Radar Jember, Rabu (15/9).

Belum diketahui dari mana asal minuman arak tersebut. Sejauh ini, polisi masih mendalami kasus ini dan telah menangkap pelaku beserta barang buktinya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar ikut memberikan informasi jika ada dugaan aktivitas jual-beli minuman keras tersebut. "Mari kita berantas peredaran miras untuk menciptakan situasi kamtibmas aman dan damai," pintanya. (*)

Reporter: Maulana
Fotografer: Polsek Tanggul for Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih Editor : Ivona
#Headline #Kriminalitas