Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Polemik Honor Pemakaman Covid-19, Ketua BPBD: Saya Hanya Pelaksana Tugas

Ivona • Jumat, 3 September 2021 | 17:33 WIB
Dokumentasi Radar Jember
Dokumentasi Radar Jember
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember M Djamil terlambat menghadiri rapat bersama Pansus Covid-19 DPRD, kemarin (2/9). Dia baru tiba di gedung dewan sekitar pukul 11.21. Sedangkan, agenda itu telah dimulai hampir satu setengah jam sebelumnya, sejak pukul 10.00. Dia hadir untuk menjelaskan tentang gaduh honor pemakaman Covid-19 yang menyeret sejumlah nama pejabat. Sebab, BPBD merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab dalam kegiatan pemakaman tersebut.

Sebelumnya, Djamil sempat mengonfirmasi dirinya tak bisa hadir dalam rapat tersebut. Dia beralasan tengah mempersiapkan perjalanan tugas ke Surabaya yang bakal dilakukan pukul 12.00. Pansus pun memberikan dua opsi, memberikan penjelasan sesuai agenda atau menundanya. Kendati demikian, pansus tetap menekan Djamil agar memberikan penjelasan, sekilas. Dan selanjutnya dilakukan penjadwalan ulang.

Djamil pun memberikan penjelasan mengenai dugaan kasus korupsi anggaran pemakaman Covid-19 yang menyeret namanya. Cukup singkat, sekitar enam menit saja. Dalam waktu yang pendek itu, Djamil memaparkan tiga poin. Pertama, menolak memberikan penjelasan secara detail mengenai anggaran pemakaman Covid-19. Dia beralasan karena perkara itu saat ini sedang dalam pemeriksaan kepolisian. “Apabila kami sampaikan dalam forum semacam ini, ada materi-materi yang bersinggungan dengan materi yang sekarang di ranah hukum,” ucapnya.

Photo
Photo


Selanjutnya, Djamil menuturkan, pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal sebagai materi pendukung dalam proses yang sedang berlangsung. Terakhir, sebenarnya pihaknya sedang menyusun gambaran bagaimana suatu kegiatan harus dilaksanakan dalam situasi yang darurat seperti sekarang. Ia mengaku berupaya menyiapkan dan menyajikan materi untuk mengurai benang kusut aliran anggaran. Sebab, saat itu Jember tidak memiliki APBD.

Djamil kemudian menyampaikan bahwa dirinya tidak berwenang dalam pengelolaan keuangan daerah. Wewenang tersebut hanya dapat dilakukan oleh bupati. Apalagi, ia menegaskan, status dirinya hanyalah pelaksana tugas, sehingga hanya melaksanakan sesuai dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). “Dalam undang-undang jelas sekali. Kewenangan pelaksanaan APBD itu ada di tangan bupati, bukan di tangan kepala OPD. Apalagi statusnya Plt, hanya memiliki kewenangan pelaksanaan DPA saja. Sebelum ada DPA, maka kewenangan itu tidak bisa dilakukan,” ucapnya.

Sementara itu, Fiska Maulidian Nugroho, ahli hukum pidana Universitas Jember (Unej), mengungkapkan, kasus honor pemakaman ini tidak bisa dikaitkan langsung dengan tindakan yang mengarah pada korupsi. Sebab, harus ada pengusutan lebih dalam untuk mengetahui ke mana uang itu mengalir. “Korupsi itu ada banyak macamnya. Ini sebenarnya mirip dengan kesalahan administrasi. Administrasi yang keliru, tapi diketahui oleh khalayak,” ungkapnya.

Menurutnya, yang diperlukan adalah adanya lembaga supervisi yang memberikan pengawasan terhadap anggaran. Baik internal maupun eksternal. Sebab, dalam perkara ini, dia menyebut belum ada kerugian negara. “Deliknya tidak ada, perbuatan pidananya juga tidak ada. Yang ada kesalahan administrasi, jadi prosedurnya harus ditinjau ulang,” jelasnya.

Reporter : Dian Cahyani

Fotografer : Dian Cahyani dan Dokumentasi Radar Jember

Editor : Mahrus Sholih Editor : Ivona
#Headline #Korupsi