Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Dwi Purbadi dituntut dua tahun penjara. Sementara, satu terdakwa lainnya, Tunut Supriyanto, dituntut 2,6 tahun. Dwi Purbadi merupakan Kades Gambiran nonaktif, sedangkan Tunut adalah rekanan yang mengeruk gumuk bermasalah itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Purbadi dua tahun dan menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan hukuman. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tunut Supriyanto hukuman selama dua tahun enam bulan. Dan menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan hukuman," kata Siti Sumartiningsih, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Dalam surat penuntutan jaksa itu, terdakwa dinilai telah melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, hingga menyebabkan kerugian negara. Sementara, hasil penjualan atas dua dari empat gumuk yang ditambang tidak masuk sebagai Kas Desa Gambiran. Namun, masuk ke kantong pribadi terdakwa dengan nilai total sekitar Rp 350 juta.
Terpisah, salah satu tim penasihat hukum terdakwa, M Hasby Ash Shiddiqy, mengatakan, tuntutan jaksa itu dinilainya mengarah pada persoalan administrasi desa saat dilakukan penambangan gumuk tersebut. Seperti peraturan desa yang belum diundangkan, lalu belum ada musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara, dakwaan primernya tidak terbukti. "Kami akan diskusikan dulu nanti, hingga pada sidang berikutnya pekan depan dengan agenda pembelaan," tukasnya.
Reporter : Maulana
Fotografer : Hasby For Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih Editor : Ivona