Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

PPKM Level Tiga, Kini Boleh Makan di Tempat

Ivona • Jumat, 27 Agustus 2021 | 18:03 WIB
DIBUKA LAGI: Di level tiga pemberlakuan PPKM ini usaha kuliner di Kabupaten Jember boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat dan harus tetap mematuhi aturan prokes Covid-19.
DIBUKA LAGI: Di level tiga pemberlakuan PPKM ini usaha kuliner di Kabupaten Jember boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat dan harus tetap mematuhi aturan prokes Covid-19.
MANGLI, RADARJEMBER.ID – Meski sampai saat ini pemerintah pusat terus memperpanjang pemberlakuan PPKM, posisi Kabupaten Jember masih termasuk dalam level tiga, dari sebelumnya sempat menerapkan PPKM level empat. Hal tersebut disambut gembira oleh semua pihak. Tidak terkecuali oleh pemilik usaha kuliner. Sebab, mereka bisa kembali berjualan.

Pantauan Jawa Pos Radar Jember di pusat perbelanjaan Roxy Square, gerai kuliner di tempat itu kembali dibuka setelah sempat tutup saat Kabupaten Jember masuk level empat. Sebab, ada larangan makan di tempat, dan hanya diperbolehkan pesan makanan untuk dibawa pulang.

“Siapa pun kini boleh makan di restoran atau di warung. Namun, dibatasi tidak lebih dari 30 menit dan satu meja ditempati dua orang. Di level tiga ini sektor perekonomian mulai menggeliat. Orang pun sudah mulai makan di tempat kuliner meski belum terlampau ramai,” terang Building Manager Jember Roxy Square Andre Wijaya.

Meski telah memberlakukan protokol kesehatan, namun pengunjung di stan makanan belum mengetahui ada pembatasan tempat duduk. Mereka datang langsung merapatkan kursi kosong, sehingga satu meja diisi empat orang. Mengetahui hal itu, pegawai restoran lantas mengingatkan untuk tidak duduk bergerombol.

“Tiap hari kami memberikan imbauan kepada pengunjung restoran ini untuk menempati tepat duduk sesuai ketentuan prokes," kata Budi, salah seorang pegawai restoran.

Reporter : Winardyasto

Fotografer : Winardyasto

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti Editor : Ivona
#PPKM #Headline