Kehadiran saksi dari jaksa dan terdakwa itu untuk menambah keterangan ahli saat sidang sebelumnya yang menyebutkan bahwa ada pengalihan kuasa yang tidak sah atas AS alias Agus Salim, Direktur PT Dita Putri Waranawa, ke MHS dalam pengerjaan proyek Pasar Manggisan. PT Dita Putri Waranawa merupakan perusahaan pemenang tender rehabilitasi pasar tradisional di Kecamatan Tanggul tersebut.
Dalam fakta persidangan, tim penasihat hukum MHS melalui penasihat hukum AS, Suryono Pane, menyebutkan, keterangan saksi ahli dari jaksa berhalangan ikut sidang dan dibacakan oleh jaksa. "Iya. Hari ini (kemarin, Red) mendengarkan keterangan ahli dari jaksa dan a de charge dari MHS. Tapi, ahli dari jaksa berhalangan ikut sidang dan keterangannya dibacakan oleh jaksa," ucapnya.
Saksi ahli yang dihadirkan jaksa itu berasal dari unsur akademisi atau dosen Universitas Jember (Unej). Saksi itu dihadirkan untuk melengkapi keterangan dua ahli yang dihadirkan jaksa dalam sidang sebelumnya, Selasa (10/8) lalu, dari unsur Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan/atau Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) serta dari unsur Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pane mengklaim, sejauh ini keterangan dari beberapa ahli yang dihadirkan jaksa masih meringankan kliennya, AS dan MHS. Selain itu, majelis hakim juga memberikan kesempatan AS mengajukan saksi a de charge untuk meringankan terdakwa dalam sidang lanjutan yang akan kembali digelar pada Jumat (20/8) nanti.
Kendati begitu, ia belum memastikan kehadiran saksi a de charge untuk kliennya itu. Sebab, tenggat waktu yang diberikan majelis hakim hanya dua hari. "Kalau ahli dari AS sudah ada, kami akan lihat besok (hari ini, Red) keputusannya. Dihadirkan atau tidak. Sebab, waktunya mepet, dan harus persiapan matang untuk protokol kesehatannya," pungkasnya.
Reporter : Maulana
Fotografer : Suryono Pane For Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih
Editor : Ivona