Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sidang Lanjutan Korupsi Pasar Manggisan Sudah Sampai Mana ?

Ivona • Kamis, 12 Agustus 2021 | 00:35 WIB
TAHAP BERLANJUT: Suasana sidang lanjutan kasus korupsi Pasar Manggisan yang berlangsung daring dan luring.
TAHAP BERLANJUT: Suasana sidang lanjutan kasus korupsi Pasar Manggisan yang berlangsung daring dan luring.
Sidang lanjutan kasus korupsi Pasar Manggisan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya di Sidoarjo. Dalam sidang itu, dua saksi ahli dari jaksa masing-masing satu ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP, dan satu ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Jaksa menghadirkan keduanya untuk memberikan keterangan terkait estimasi masa pengerjaan dan estimasi kerugian negara.

Menurut penasehat hukum Agus Salim (AS), Suryono Pane, dalam fakta persidangan, keterangan ahli BPKP terkait perhitungan masa pengerjaan proyek dan estimasi kerugian itu menuai pertanyaan. Sebab, ahli dari BPKP menyebut, penghitungan kerugian itu berdasarkan uang yang digunakan untuk proyek dan yang tidak digunakan untuk proyek. Bukan pada prestasi kerja. Padahal diketahui proyek Manggisan itu bentuknya pengadaan barang dan jasa, bukan kegiatan.

Terlebih lagi, dalam pengerjaannya sudah selesai 55,8 persen, sementara yang dibayarkan 52 persen. Dari situ diketahui tidak ada indikasi merugikan negara. "Yang dibayar negara 52 persen, sedangkan manfaat yang diterima negara itu 55,8 persen. Jadi, di mana letak kerugian, BPKP saat itu tidak bisa jawab," jelas Pane.

Dalam penghitungan kerugian itu ada dugaan inkonsistensi BPKP dalam mengalkulasi kerugian negara. Sebab, BPKP menghitung kerugian berdasarkan uang yang digunakan dan tidak digunakan. Padahal pengerjaan proyek Manggisan itu masih dalam proyek pengadaan barang dan jasa, dan pembayarannya berdasarkan prestasi kerja.

Kendati kontraktor mendapatkan talangan dalam masa pengerjaannya, yang penting prestasi kerjanya tercapai, itu pun tidak jadi masalah. Dan itu dibenarkan oleh ahli BPKP. "Jadi, sebenarnya tidak ada indikasi kerugian negara, justru kontraktornya yang merugi," sambungnya.

Lebih jauh, lanjut Pane, keterangan BPKP itu bisa saja mengulik kembali hasil putusan sidang Manggisan jilid pertama. Karena ada sisa pembayaran yang seharusnya dilakukan pemerintah daerah. Karenanya, majelis hakim juga menegaskan bahwa sisa pembayaran yang belum dilakukan pemerintah daerah itu bisa saja dilakukan upaya hukum. "Tapi tadi (kemarin, Red) majelis hakim telah menegaskan bahwa BPKP inkonsistensi terkait estimasi kerugian itu. Kalau ahli dari LKPP hanya menyampaikan normatif saja," sebutnya.

Sementara itu, terkait keterlambatan, hal itu juga dibenarkan bukan karena keterlambatan dari penggarap proyek tersebut. Melainkan dari pemerintah daerah dalam merelokasi pedagang Manggisan yang saat itu membutuhkan waktu sekitar dua pekan.

Atas keterangan kedua ahli itu, majelis hakim kembali menunda sidang dan dijadwalkan lagi pada 18 Agustus mendatang.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto melalui keterangan tertulisnya menyebut, dalam fakta persidangan, keterangan saksi ahli menyebut justru ada kuasa yang tidak sah atas peralihan Direktur PT Dita Putri Waranawa oleh terdakwa AS ke terdakwa MHS. Sebab, hal itu dilakukan setelah penandatanganan kontrak. "Seharusnya sebelum penandatanganan kontrak. Kalau sesudahnya, artinya menyalahi peraturan pengadaan barang dan jasa," terangnya.

Selain itu, lanjut Agus, apabila pengerjaan proyek disubkontrakkan, maka juga perlu disampaikan saat penandatanganan kontrak. "Faktanya, pelaksana Pasar Manggisan adalah Edy Shandi, yang tandatangan kontrak AS, dikuasakan ke MHS," imbuhnya.

Atas keterangan itu, menurutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan satu saksi ahli lagi dari Universitas Jember. Dan itu menurutnya bersamaan dengan pleidoi terdakwa di sidang berikutnya, pekan mendatang.

Reporter : Maulana

Fotografer : Kejari For Radar Jember

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti Editor : Ivona
#Kriminalitas #Korupsi