Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Langgar PPKM! Adakan Resepsi Anak, Pilih Denda Jutaan atau Penjara?

Safitri • Selasa, 3 Agustus 2021 | 16:52 WIB
Photo
Photo
KEPATIHAN, RADARJEMBER.ID – Beberapa hari terakhir, Jember gaduh dengan pesta pernikahan yang dinilai melanggar protokol kesehatan. Ada dua peristiwa yang menyita perhatian publik. Resepsi pernikahan anak perempuan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember KH Abdullah Syamsul Arifin alias Gus Aab, serta pernikahan putri dr Agus Burhan Syah, kakak kandung pesohor, Anang Hermansyah.

Kasus pertama, pesta perkawinan berlangsung di kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum, yang juga rumah Gus Aab di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Rabu (28/7). Sedangkan yang kedua terjadi sehari berikutnya di Warung Kembang, Kecamatan Ajung, Kamis (29/7). Penanggung jawab dua agenda resepsi ini terjerat hukum. Sebab, acara tersebut terbukti melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Peraturan ini melarang adanya kegiatan yang mengundang banyak orang.

Keduanya juga dinilai melanggar Pasal 20 A ayat (1) dan Pasal 27C juncto Pasal 49 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Ketentraman Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Keduanya pun disidang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Pemkab Jember yang sekaligus merupakan Satgas Covid-19.

Pantauan Jawa Pos Radar Jember dalam sidang dugaan pelanggaran oleh Dokter Burhan, sidang berlangsung di kantor Satpol PP, kemarin (2/8). Sidang berjalan alot karena berlangsung sekitar lima jam. Dimulai sejak pukul 11.00 dan baru berakhir sekitar pukul 16.00. Selain Burhan, pemilik Warung Kembang, Dandik, dan Kapolsek Ajung Iptu Idham Khalid juga hadir dalam persidangan tersebut.

Dalam pemanggilan tersebut, diputuskan bahwa pemilik warung dan yang mempunyai hajat melanggar peraturan. Keduanya diberikan dua opsi hukuman. Yaitu denda Rp 10 juta atau kurungan 15 hari. Mereka memilih menerima hukuman denda Rp 10 juta ketimbang harus mendekam di penjara selama setengah bulan. "Saya sebagai saksi karena waktu kejadian tidak ada informasi. Pihak kepolisian tidak mendapat informasi apa pun akan adanya acara hajatan," kata Iptu Idham Khalid.

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Pemkab Jember Erwin Prasetyo mengungkapkan, sebelumnya pemilik warung tidak mengajukan izin pembuatan acara. Pihaknya pun memutuskan denda Rp 10 juta subsider 15 hari kurungan penjara dengan biaya perkara Rp 5.000.

Erwin menegaskan, acara pernikahan yang digelar di Warung Kembang ini terbukti mengabaikan prokes. Pihaknya pun memanggil dua terlapor dan tiga orang saksi atas pelanggaran prokes di acara tersebut. "Dari awal memang sudah mematuhi prokes. Tapi, ada sisi-sisi abai. Misalnya waktu foto bersama," terangnya.

Pemilik Warung Kembang, Dandik, mengaku, hal ini terjadi karena dirinya salah paham tentang masa berlakunya PPKM. Dia menganggap PPKM telah berakhir dan dilaksanakan sejak 2-20 Juli. Sehingga aturan acara-acara seremoni dinilainya sudah mulai longgar selama tetap menerapkan prokes.

Karena itu, kata dia, saat Burhan menyewa tempatnya untuk pernikahan, dianggapnya aman selama taat dan memprioritaskan prokes. Apalagi saat itu, tamu yang hadir hanya berkisar 20-an orang. Cuma keluarga inti dari masing-masing keluarga. "Saya tidak tahu kalau masih tidak boleh menggelar hajatan," ungkap Dandik.

Dandik pun memilih membayar denda Rp 10 juta. Begitu pun dengan Burhan. Namun, Burhan tidak berkenan untuk diwawancara. Seusai menjalani sidang, ia langsung pulang dengan tergesa-gesa. Dandi berharap, Satgas Covid-19 serta aparat kepolisian dapat lebih masif lagi dalam memberikan sosialisasi pelarangan acara hajatan pada restoran penyedia jasa sepertinya. Hal itu agar kesalahan serupa tidak terulang lagi.

Dandik tidak memungkiri jika dia merasa keberatan dengan denda yang harus dibayarkan. Sebab, selama ini warungnya cukup sepi. Terlebih, selama PPKM ini ia sama sekali tidak memberhentikan atau meliburkan karyawannya. "Sebenarnya tidak bisa terima. Tapi, ini konsekuensi saya. Dan 34 karyawan saya tidak ada yang saya PHK," imbuhnya.

Meski vonis telah dijatuhkan, namun mekanisme pembayaran denda masih belum diputuskan. Sebab, sidang masih akan berlanjut hari ini (3/8). "Masih nunggu besok (hari ini, Red). Saya Rp 10 juta, Dokter Burhan sendiri Rp 10 juta. Vonisnya sama," pungkas Dandik.

Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Gus Aab pada persidangan sebelumnya. Dia dikenai denda Rp 10 juta subsider kurungan 15 hari. Putusan itu ditetapkan juga berdasar Perda Provinsi Jatim, bukan Undang-Undang Kekarantinaan. Seperti pada kasus Dandik dan Dokter Burhan.

Reporter : Dian Cahyani

Fotografer : Dian Cahyani

Editor : Mahrus Sholih Editor : Safitri
#Covid-19 #PPKM #Headline