Terbaru, pihak supplier Pasar Manggisan berkirim surat ke Lapas Jember. Mereka ingin menemui Hadi Sakti, Kuasa Direktur PT Dita Putri Waranawa, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek revitalisasi pasar. Hadi Sakti ini yang disebut-sebut sebagai seseorang yang membiayai proyek pasar tersebut.
Siswanto, salah satu supplier asal Surabaya, menyebut, pihaknya bersama rekannya memang sempat wira-wiri mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember untuk mengurus pelunasan yang diklaim mencapai ratusan juta. Namun, pihak Disperindag menyatakan bahwa pelunasan seharusnya di pihak ketiga atau kontraktor, bukan ke Disperindag.
"Kami disarankan untuk menemui petinggi Dita Putri Waranawa yang sekarang ditahanan Lapas Jember. Katanya, tuntutan kami itu wilayahnya kontraktor, bukan Disperindag," ujar Siswanto kepada Jawa Pos Radar Jember. Karenanya, lanjut dia, sepekan lalu ia bersama supplier yang lain sempat berkirim surat ke Lapas Jember, yang ditujukan untuk menemui Hadi Sakti.
Dikonfirmasi terpisah, pihak Lapas Jember mengaku belum menerima surat yang dimaksudkan itu. "Secara resmi Lapas Jember belum terima surat tersebut. Di bagian umum belum ada surat untuk yang bersangkutan," beber Dadang Firmansyah, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Jember.
Sementara itu, Eko Wahyu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pasar Manggisan, memaparkan, upaya yang dilakukan para supplier itu sudah dirasa pas. Sebab, selama ini, mereka kerap wadul mengenai sisa tanggungan utang material ke Disperindag. Sementara, kontrak Disperindag dengan pihak ketiga hannyalah ke PT Dita Putri Waranawa, bukan ke para supplier tersebut.
"Sebenarnya bukan anjuran kami mereka harus menemui petinggi Dita Putri Waranawa, tapi sudah aturannya seperti itu. Karena Dita Putri selaku pihak ketiga yang bekerja sama dengan kami. Jadi, kalau ada apa-apa, wadul-nya ke pihak kontraktor, bukan ke Disperindag," terangnya.
Eko menambahkan, jika perihal sisa utang yang belum terbayarkan ke para supplier itu, penyelesaiannya cukup antara supplier dan pihak kontraktor. "Karena kontraktor pasti memiliki kontrak atau kerja sama dengan para supplier itu. Jadi, jika ada apa-apa, ya diselesaikan di kedua pihak itu, bukan ke kami (Disperindag, Red)," pungkasnya.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Maulana
Redaktur : Mahrus Sholih Editor : Radar Digital