Sebenarnya, pemerintah pusat telah meluncurkan program perhutanan sosial sejak medio 2017 lalu untuk menjawab masalah tersebut. Namun, program yang salah satu tujuannya mengurangi angka kemiskinan masyarakat perdesaan itu belum berjalan optimal. Tiadanya peta jalan yang disusun pemerintah daerah hingga pemerintah desa dalam menjabarkan dan mengawal program ini, menjadi sebab lain sampai kini manfaat program itu belum dirasakan oleh masyarakat hutan.
Data yang dipaparkan Perhutani Kesatuan Pemangkuang Hutan (KPH) Jember menunjukkan, sebanyak 59 desa yang tersebar di 16 kecamatan berada di kawasan hutan. Dari jumlah itu, sebanyak 53 desa telah memiliki kelompok perhutanan sosial (KPS). Baik yang berbentuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Kelompok Tani Hutan (KTH), maupun Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut). Enam desa sisanya belum terbentuk KPS.
Jika diperinci, baru 20 KPS yang telah menerima izin pemanfaatan kawasan hutan melalui skema Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) Perhutanan Sosial. Sisanya, ada 18 KPS yang masih dalam tahap pengajuan dan menunggu verifikasi teknis (vertek). Sedangkan 15 KPS lainnya masih dalam proses usulan. “Diusulkannya pada Desember kemarin,” terang Agus Sulaiman, Humas Perhutani KPH Jember, ketika menghadiri Workshop Pengelolaan Hutan Dalam Rangka Perhutanan Sosial di salah satu kafe di Kecamatan Patrang, kemarin (26/1).
Ketua LMDH Rengganis Desa Pakis, Kecamatan Panti, Hartono mengungkapkan, lembaganya merupakan satu dari 20 KPS yang telah menerima SK Kulin KK di Jember. Namun, pascaterbitnya izin, masih banyak problem yang dihadapi. Di antaranya, terjadinya ketimpangan penguasaan lahan oleh orang di luar SK, serta petani hutan yang tidak bisa mengakses pupuk bersubsidi. Dampaknya, biaya produksi membengkak, karena petani harus membeli pupuk nonsubsidi yang harganya jauh lebih mahal. “Seharusnya di pemerintahan daerah mendukung untuk menyukseskan program perhutanan sosial tersebut,” tuturnya.
Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Kehutanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember Didik Triswantara memaparkan, sejatinya ada tujuan mulia dari program perhutanan sosial. Selain menekan angka kemiskinan di perdesaan, juga mengurangi ketimpangan penguasaan lahan dan tingkat pengangguran di desa. Namun, program itu tak berjalan mulus. Ada saja tantangan dan masalah yang harus dituntaskan.
Hasil pemetaan yang dilakukan, beragam masalah kerap ditemui dalam implementasi perhutanan sosial. Di antaranya adalah lemahnya sosialisasi, munculnya tudingan praktik pungli, dan konflik kepentingan. Selain itu, didapati praktik jual beli lahan garapan, serta kepemilikan luas lahan garapan yang melebihi ketentuan. Padahal sesuai regulasi, tiap anggota yang mendapatkan SK Kulin KK diberi lahan garapan dua hektare. Tak boleh lebih dari itu. “Problem lainnya adalah masih terjadi kehilangan tegakan akibat perusakan hutan, perencekan, pencurian, perambahan, dan konflik,” urainya.
Jika ditelisik lebih jauh, sebenarnya ada potensi luar biasa dari program perhutanan sosial untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat kawasan hutan. Sebab, masyarakat memiliki legalitas dalam pemanfaatan hutan, sehingga terhindar dari tudingan kriminalisasi. Apalagi, kawasan hutan di Jember juga begitu luas, mencapai 36 persen dari total wilayah kabupaten. Setidaknya, lebih dari 119 ribu hektare kawasan hutan di Jember yang terdiri atas hutan lindung dan hutan produksi. “Program perhutanan sosial juga masuk dalam RPJMN dan RPJMD Jawa Timur. Ini menjadi peluang,” jelasnya.
Terlepas dari beragam masalah yang menyertai perhutanan sosial itu, Didik tetap optimistis, program ini dapat menjadi solusi jangka panjang mengurai kemiskinan. Untuk itu, pihaknya menargetkan, KPS yang sudah tahap pengajuan dan tinggal vertek bisa tuntas tahun ini. “Mestinya tahun ini selesai yang 18 KPS itu. Cuma tergantung jadwal dari Kementerian LHK. Upaya itu sudah kami sampaikan, bahwa masyarakat ingin ada percepatan izin,” tuturnya.
Direktur Lembaga Studi Desa (SD) Inpers Bambang Teguh Karyanto menilai, izin perhutanan sosial menjadi potensi tersendiri untuk meningkatkan perekonomian masyarakat hutan. Potensi ekonomi itu cukup besar. Oleh karena itu, para pemangku kepentingan perlu duduk bersama untuk menentukan peta jalan atau roadmap demi menyukseskan program tersebut. “Karena program ini juga bertujuan sebagai solusi atas permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat sekitar hutan dalam memanfaatkan hutan untuk kesejahteraan dan pelestarian,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup (DKLH) Kabupaten Jember Arismaya Parahita mengakui, kemiskinan masyarakat kawasan hutan masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Apalagi, peran pemerintah daerah disebutnya harus segaris dengan kebijakan pemerintah pusat dan misi Presiden Joko Widodo. Termasuk dalam program perhutanan sosial tersebut. “Lima tahun ke depan, dalam masa kepemimpinan bupati yang baru nanti, perhutanan sosial akan mendapat perhatian lebih. Sudah ada MoU, hitam di atas putih, antara bupati terpilih dengan petani hutan. Nanti ditagih saja,” ucapnya.
Atas nama pemerintah daerah, Arismaya meminta para pihak yang terlibat agar memberi masukan kepada pemerintah kabupaten. Terlebih, awal tahun ini adalah momentum penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi rel pelaksanaan program lima tahun ke depan. Editor : Safitri