Sahrawi menjelaskan, semula ada sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana pembangunan tempat wisata dengan menggunakan lahan TKD. Belakangan, pada Januari 2020 lalu, ternyata empat gumuk yang merupakan tanah kas desa itu diambil batunya oleh penambang.
"Informasi yang saya peroleh, tanah kas desa tersebut disewakan kepada penambang seharga Rp 60 juta setiap gumuk," kata Sahrawi, Rabu (20/1). Namun anehnya, lanjut dia, uang hasil sewa tersebut tidak pernah masuk ke dalam kas desa.
Sahrawi mengaku pernah mengklarifikasi persoalan ini kepada kades. Namun, saat itu kades yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun. Karena itu, untuk memperjelas persoalan ini, dirinya melaporkan ke Kejaksaan Negeri Jember. "Kita berharap kejaksaan serius memproses persoalan ini," kata Sahrawi.
Sementara itu, Kepala Desa Gambiran Dwi Purbadi saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya menjelaskan, dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun. "Ndak, saya ndak jual tanah kas desa yang katanya gumuk. Itu kerja sama perataan gumuk untuk wisata desa," kata Purwadi.
Kompensasinya, lanjut dia, material gumuk yang dikeruk menggunakan alat berat diambil pihak ketiga. Pihaknya hanya meminta bantuan kepada seseorang bernama Nunuk untuk meratakan gumuk yang merupakan tanah kas desa tersebut.
Namun, Purbadi menegaskan bahwa yang dikeruk hanya satu gumuk. "Selain untuk wisata desa, nanti juga akan dibangun BUMDes di situ," pungkasnya. Editor : Safitri