Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Jember sepanjang 2 Januari hingga 25 November 2020 menunjukkan, terdapat 1.332 permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Jember. Jika dihitung rata-rata dalam sebulan, terdapat 100 lebih pengajuan dispensasi. Paling banyak diajukan oleh anak-anak perempuan. Ditengarai, angka pernikahan dini tersebut jauh lebih tinggi dibanding data yang diperoleh. Sebab, di masyarakat masih ada praktik pernikahan siri yang tidak tercatat.
Direktur LBH Jentera Yamini mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan tingginya permohonan dispensasi pernikahan pada anak. Paling umum lantaran hamil di luar nikah. Dia menyebut, kasus semacam ini cenderung meningkat di masa pandemi. “Karena pandemi ini, aktivitas anak-anak daring. Jadi, berpengaruh juga dengan model pacarannya,” ungkap perempuan yang concern mengadvokasi permasalahan anak dan perempuan di Jember tersebut.
Selain hamil di luar nikah, sebab lainnya adalah adanya persepsi patriarki yang masih mengakar di lingkungan keluarga perkebunan. Umumnya, para keluarga di lingkungan perkebunan mengupayakan anak perempuannya menikah secepatnya. Bahkan, sebelum mereka dinyatakan tamat sekolah menengah pertama. Kawasan perkebunan menjadi penyumbang tingginya angka pernikahan dini tersebut.
Menurut Yamini, asumsi yang masih terbangun adalah anak perempuan merupakan beban dalam keluarga. Jika anak perempuan tersebut dinikahkan secepat mungkin, maka akan ada dua opsi. Yakni, berkurangnya beban keluarga secara finansial atau ditambahnya tenaga kerja di rumahnya. Karena itu, tidak sedikit anak-anak di lingkungan perkebunan yang melakukan pernikahan. “Terkadang tidak harus dispensasi. Biasanya pakai nikah siri,” ungkapnya.
Perempuan yang juga menjadi advokat ini menjelaskan, daerah lain selain perkebunan yang paling banyak memiliki tingkat perkawinan anak adalah Jember selatan. Yakni Kecamatan Wuluhan. Namun, yang menjadi penyebab berbeda. Jika di perkebunan lebih karena faktor budaya, di Wuluhan penyebab yang paling tinggi adalah pergaulan bebas dan kehamilan di luar nikah.
Yamini mengaku, ia kerap kali diminta bantuan untuk mendampingi pengajuan dispensasi pernikahan di PA Jember. Selama setahun kemarin saja, setidaknya dia mendampingi lebih dari 10 kasus pengajuan dispensasi kawin akibat hamil di luar nikah.
Penyebab lainnya adalah kultur yang masih kental di masyarakat Madura. Umumnya, menurut Yamini, anak-anak menempuh pendidikan di pesantren. Setelah mengenyam pendidikan selama satu atau dua tahun, orang tuanya lantas memutuskan untuk menikahkan anak perempuannya melalui perjodohan. “Bahkan perjodohan itu telah mulai ada sejak anak-anak di dalam kandungan,” bebernya.
Jawa Pos Radar Jember berkesempatan mewawancara salah satu anak yang menikah di usia dini. Sebut saja FD. Dia kawin di saat umurnya masih 14 tahun. FD mengaku dijodohkan oleh orang tuanya setelah mengenyam pendidikan pesantren selama dua tahun.
Dalam prosesnya, FD mengajukan dispensasi pada PA Jember menggunakan calo. Keluarga FD hanya dibebankan biaya ratusan ribu untuk bisa mendapatkan tiket dispensasi pernikahan tersebut. Namun, ketika ditanya biaya jasa calo, FD tidak bisa menjawab. “Karena semua yang ngurus bapak saya,” ucapnya, singkat. Editor : Safitri