Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tiga Ratusan Sekolah Dipimpin Plt

Safitri • Selasa, 15 Desember 2020 | 18:07 WIB
Photo
Photo
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Nyatanya pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt) tak hanya di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) saja, tapi juga di level sekolah. Bahkan, hingga Desember ini, tercatat lebih dari 300 kepala sekolah (kepsek) tingkat SD dan SMP yang masih berstatus Plt. Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember diminta cekatan untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.

Sejauh ini, keberadaan Plt kepsek juga menjadi problem tersendiri di dunia pendidikan. Karena mereka tidak memiliki kewenangan yang leluasa dalam menentukan kebijakan. Tak hanya itu, juga ada kesenjangan karena tunjangan antara kepsek definitif dengan yang berstatus Plt tidak sama. Padahal beban kerja Plt lebih banyak.

Dalam beberapa aksi yang dilakukan oleh sejumlah guru beberapa waktu lalu, hal ini juga sempat menjadi sorotan. Para guru menyebut, Plt kepsek dapat berpengaruh terhadap keabsahaan ijazah yang dikeluarkan. Sehingga ijazah lembaga yang bertanda tangan Plt dianggap tidak sah.

Mantan Plt Kepala SDN Sumberpinang 02 Pakusari, Slamet mengakui hal itu. Sejatinya dia merupakan guru biasa, tapi sejak 2018 lalu mendapat tugas tambahan sebagai Plt. Hampir 2,5 tahun Slamet menyandang jabatan tersebut sampai dirinya pensiun Agustus kemarin. Penggantinya sekarang, lagi-lagi bersatuts Plt bukan definitif.

Kali petama menjadi Plt, Slamet juga galau dengan pengesahan tanda tangan di ijazah siswanya yang baru lulus. Karena kabar yang menyebar saat itu, Plt kepsek tidak bisa tanda tangan diijazah. Teken mereka dianggap tidak sah. Menurutnya, semua kepsek berstatus Plt juga risau dengan informasi tersebut.

Dia baru paham bahwa Plt memiliki kewenangan dan bisa tanda tangan di ijazah saat dikumpulkam oleh dispendik. Saat itu, dia juga menerima surat keputusan (SK) dari Bupati Jember. "Saya jadi Plt pada Mei 2018, dikumpulkan oleh Dispendik Juli 2018. Tapi dalam SK tercantum Mei, sehingga sah untuk tanda tangan ijazah," jelasnya.

Selain problem kewenangan, Slamet mengungkapkan, juga ada kesenjangan tunjangan dan beban kerja. Selama 2,5 tahun menjadi Plt, dia tidak mendapat honor tambahan. Padahal untuk kepsek definitif ada tambahan honor senilai Rp 150 ribu per bulan.

Sebenarnya, bagi dia, tambahan honor itu tidak menjadi persoalan. Hanya saja, ketika menjabat Plt dirinya masih tetap mengajar seperti biasa, sehingga beban kerja bertambah. "Kalau kepsek definitif tetap ada jam mengajar per hari hanya dua jam dan seminggu 12 jam. Sedangkan kepsek Plt, jam mengajarnya sama dengan guru lainnya. Yaitu 24 jam dalam sepekan," tuturnya.

Data yang diterima Jawa Pos Radar Jember, jumlah keseluruhan Plt untuk SD dan SMP adalah 338 lembaga. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidik Dispendik Jember Ahmad Ghozali mengatakan, jumlah Plt pada lembaga sekolah yang dinaungi Dispendik Jember paling banyak adalah SD yakni 301 dan SMP 38 institusi sekolah. Meski begitu, dia menegaskan, ijazah yang ditanda tangani kepala sekolah Plt tetap sah.

Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Jember M Hafidi menyebut, pihaknya telah melakukan pengawalan pada polemik kepala sekolah berstatus Plt. Hanya saja, kata dia, dispendik tidak kunjung merampungkan atau memproses polemik tersebut. “Saya yakin, hal ini akan selesai di bawah kepala dinas yang baru. Kami mengikuti perkembangannya,” kata Hafidi, kemarin (14/12).

Hafidi tidak menargetkan waktu penyelesaiaan polemik ini. Sebab, pihaknya menganggap bahwa penyelesaiaan problem itu akan melalui jalur birokrasi yang panjang. Ditambah lagi, jumlah Plt kepsek cukup banyak. “Kami tidak menargetkan waktu kapan selesainya. Kami harap tahun depan di semester kedua, ijazah kelulusan ditandatangi kepala sekolah definitif,” ucapnya. Editor : Safitri
#Jember #Pendidikan