Berdasar Surat Perintah Tugas Gubernur Provinsi Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memerintahkan Wakil Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief sebagai penggantinya untuk sementara waktu. Surat ini diteken gubernur pada 21 September lalu. Dengan demikian, Muqit akan memimpin Jember selama 71 hari ke depan atau sampai 4 Desember.
"Melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Jember sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, selama Bupati Jember menjalankan cuti di luar tanggungan negara," tulis Khofifah dalam surat perintahnya.
Selama menjalankan tugasnya, hasilnya nanti tetap harus dilaporkan kepada bupati. Muqit harus melaporkan setelah Faida yang cuti aktif kembali atau menjabat sebagai bupati lagi pada 6 Desember. "Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Jember," kata gubernur dalam suratnya.
Selama Faida cuti, roda pemerintahan tetap harus tetap berjalan. Salah satu hal penting yaitu pembahasan keuangan daerah untuk tahun 2021 nanti. Di sini, DPRD Jember berkomitmen untuk menyelesaikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk tahun depan.
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengaku optimistis bisa menyelesaikan APBD 2021 apabila ada niat baik dari semua pihak. "Kalau ada niat baik dan keinginan sudah menyatu, baik dari pelaksana tugas bupati, sekda, pemprov, maupun DPRD, maka urusan keuangan bisa dibahas dengan baik dan selesai," ucapnya.
Niat baik dimaksud, menurut Halim, tidak saja pada urusan uang. Akan tetapi, urusan Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja di Pemkab Jember juga harus menjalankan rekomendasi Mendagri. "Urusan KSOTK sudah direkomendasi Menteri Dalam Negeri, dan harus ditindaklanjuti paling lambat 7 September 2020," jelasnya.
Sementara itu, disinggung terkait munculnya benih-benih perbedaan pandangan terhadap dasar hukum yang dipakai untuk pembahasan APBD 2021, Halim meminta agar eksekutif selalu update pada peraturan. Peraturan Mendagri Nomor 64 Tahun 2020 itu sudah tak ada lagi belanja langsung dan tidak langsung. Sedangkan KUA-PPAS Jember 2021 masih menggunakan sistem lama, yakni ada belanja langsung dan tidak langsung.
“Kami akan berkomunikasi dengan pelaksana tugas bupati dan sekda. Ketidaksepahaman KUA-PPAS dan RAPBD 2021 pasti akan dibahas. Kami pun minta agar difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ucap Halim.
Sekadar informasi, eksekutif beberapa waktu lalu sudah mengajukan KUA-PPAS. Sekda Jember Mirfano juga sempat menegaskan akan langsung mengajukan Raperda APBD 2021. Kini, tinggal menunggu kabar apakah urusan APBD 2021 akan buntu lagi seperti tahun sebelumnya.
Editor : Safitri