Pelarangan topeng monyet sebelumnya memang sudah digaungkan oleh sebuah lembaga pecinta binatang khusus monyet, Jakarta Animal Aid Network (JAAN). Salah satu dasar hukumnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 302 yang mengatur tentang tindakan penyiksaan hewan. Selain itu, ada pula Undang-Undang Nomor 18 Tahun 200 9 tentang Peternakan dan Kesehatan Pasal 66 Ayat 2g.
Selain sudah diatur dalam undang-undang, monyet dijadikan sebagai objek atraksi topeng monyet juga merenggut kebebasan monyet itu sendiri. Salah satunya adalah monyet dikurung dalam kandang berukuran kecil. Dalam kandang kecil, tentu monyet dapat mengalami stres. Serta rentan terpapar virus penyakit.
Menanggapi banyaknya monyet yang diperkerjakan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jember, JAAN, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Jember melepasliarkan 40 monyet ekor panjang ke habitat aslinya di Nusa Barong, Kecamatan Puger, Jember, Minggu (16/8) lalu.
“Sebagian monyet ekor panjang itu memang sitaan dari masyarakat yang dipekerjakan jadi topeng monyet keliling di sejumlah kota-kota besar. Ada juga masyarakat yang sukarela menyerahkan temuan monyet kepada BKSDA,” tutur Setyo Utomo, Kepala BKSDA Wilayah III Jember.
Sebelumnya, monyet itu memang dipekerjakan tidak sesuai habitatnya. Begitu disita, hewan primata itu ditangkarkan di Cikole Lembang, Bandung, selama 2 tahun. Penangkaran dilakukan JAAN.
Monyet-monyet itu diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan, sebelum dilepasliarkan ke habitatnya di Pulau Nusa Barong. Setelah dipastikan sehat, barulah dilepas. Ada dua lokasi pelepasan. Sebanyak 20 ekor monyet ekor panjang dilepas melalui Pantai Puger, Kecamatan Puger. Sedang 20 ekor lainnya dilepas melalui Pantai Nyamplung Kobong, Kecamatan Gumukmas.
“Pihak kami juga akan rutin melakukan pemantauan monyet ekor panjang di habitat yang baru,” pungkas Setyo. Editor : Safitri